Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab OKI Launching Aplikasi Dokter Dispertan

Selasa, 23 November 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI | Tintamerah.co.id – Potensi konflik pertanahan mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terdapat beberapa masyarakat yang mengklaim bahwa di desanya terdapat tanah hak ulayat. Klaim ini berpotensi menimbulkan konflik apabila bersinggungan dengan perusahaan perkebunan, kehutanan dan galian tambang yang ada di OKI

“Guna mencegah konflik, Pemkab OKI melakukan identifikasi, sekaligus verifikasi atas klaim tanah ulayat, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat,” ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM, M.Pd saat acara Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di OKI, Selasa (23/11/2021).

Tanah hak ulayat sendiri adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada. Tanah ulayat ditentukan dengan 3 syarat yaitu adanya tanahnya, adanya masyarakat hukum adat, dan ada hukum adatnya

BACA JUGA  Kodim 0402 OKI/OI Dukung Pencanangan WBK dan WBM Korem 044/Gapo

Di era digital seperti sekarang ini, Pemkab OKI melalui Dispertan menyadari akan pentingnya penerapan sistem e-Government dalam memberikan kepastian penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan yang dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok OKI

“Aplikasi Dokter Dispertan, Dokumen Terpadu Elektronik Dinas Pertanahan, menjadi inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam hal pengaduan sengketa dan konflik pertanahan,” sambung Husin.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat birokrasi organisasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi Pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh Pemerintah.

BACA JUGA  Dukcapil PALI Buka Stand di Festival Sagarurung

Dari sisi masyarakat, transparansi akan lebih bisa dilihat oleh masyarakat karena syarat utama penggunaan teknologi informasi untuk proses kerja dan pelayanan publik adalah untuk proses pelayanan yang baku dan standar yang jelas, juga akan timbul kejelasan atas langkah-langkah apa yang dilakukan dalam pelayanan (nisa)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru