Diduga Buruknya Kualitas Pembangunan Jalan yang Dikerjakan PT. Ujan Mas Abadi Sudah Retak dan Patut Dipertanyakan

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas | Tintamerah.co.id – Pelaksanaan pembangunan proyek peningkatan jalan sumber harta, sumber Sari sampai ke suka sari, Kecamatan sumber harta Kabupaten musi rawas (mura) , baru selesai dikerjakan sudah rusak, retak bahkan ada yang bisa di angkat seperti karpet.

Pasalnya Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT ujan mas abadi diduga menyalahi RAB dan terindikasi penyimpangan.

Diketahui, pembangunan peningkatan jalan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten musi rawas tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp 17.071.000.000,00. ( tujuh belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah )

Menurut keterangan salah satu warga yang tinggal dilokasi sangat disayangkan bangunan sudah rusak.

“Sangat disayangkan, bangunan baru selesai, iya layaknya seperti karpet bisa di angkat tanpa menggunakan alat dan ada juga yg retak-retak,” ungkap warga.

BACA JUGA  Diduga Menyimpang dan Maladministrasi, Calon Kepala Desa Gasing Laut Lakukan Upaya Hukum

Alam Budi Kusuma anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Lembaga Investigasi Negara saat dimintai tanggapannya mengatakan, pembangunan proyek peningkatan jalan di kecamatan sumber harta desa sumber Sari sampai ke desa Suka Sari tersebut terindikasi banyak pengurangan volume dan penyimpangan, karena baru seumur jagung sudah rusak.

Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut proyek peningkatan jalan tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Bila melihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada BAB – X tentang sanksi pada pasal 43 bahwa Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak,” tegasnya.

BACA JUGA  Gerak Cepat PTBA Tbk Kirimkan Bantuan dan Tim Rescue

Sementara itu, Azahri selaku kepala dinas ( Kadis ) Dinas pekerjaan umum bina marga ( PU BM ) Kabupaten musi rawas ( Mura ) saat dikonfirmasi susah untuk di temui.

Hingga berita ini ditayangkan senin tanggal 10-01-2022 belum ada konfirmasi lanjutan  dari kadis PU BM, Azhari. ( Andi**tim )

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru