Anak dan Bapak Menjadi Pelaku Pembunuhan di Simpang Pendagan Oku Selatan

Jumat, 25 November 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan | Tintamerah.co.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ungkap kasus pembunuhan terhadap EP, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian pembunuhan terhadap Edwin Pratama yang dilakukan oleh tersangka PM dan MH terjadi pada Kamis (23/11/2022) sore di jalan raya sp pendagan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Kasatreskrim AKP, Acep Yuli Sahara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan PM dan MH, warga Simpang Pendagan, Kecamatan Muaradua, kabupaten setempat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/11/2022) malam.

“Kedua pelaku berhasil di ringkus dalam waktu kurang dari 2 jam oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dibantu Polsek Muaradua.

BACA JUGA  Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Gedung PC NU OKU Selatan

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,” terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjadi cekcok mulut yang berujung selisih paham.

“Pada saat di TKP yakni di Simpang Pendagan, antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok dan selisih paham”, ungkapnya

Kapolres juga mengatakan kedua pelaku MH dan PM memiliki ikatan keluarga, yakni anak dan bapak.

“Kedua pelaku ini merupakan anak dan bapak”, jelasnya

Korban mengalami dua luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua tusuk di lengan bagian kiri serta luka tusuk di bagian punggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terang Kapolres.

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Tiga Kawanan Begal Rampas Sepeda Motor IRT di wilayah Desa Air Itam

“Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka MH dan PM terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(MT)

Berita Terkait

Galih Hardiansyah dan Eka Yuliana Resmi Pimpin DPC GMNI Ogan Ilir Periode 2026-2028
Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel
Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

Galih Hardiansyah dan Eka Yuliana Resmi Pimpin DPC GMNI Ogan Ilir Periode 2026-2028

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Berita Terbaru