PALI | tintamerah.co -, Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Di tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai “kado” untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) PALI, Dedi Wahyudi, menegaskan bahwa tahun ini pihaknya mendapatkan mandat untuk merampungkan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 500 bidang. Meski angka ini bersifat dinamis, fokus utama bukan sekadar kuantitas, melainkan kualitas dan keamanan produk hukum yang dihasilkan.
Mengedepankan Asas Kehati-hatian
Dalam wawancaranya, Dedi menekankan bahwa penetapan lokasi (Penlok) tahun ini dilakukan dengan proses filtrasi yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menutup celah sengketa di kemudian hari.
“Kami menerapkan asas kehati-hatian yang sangat tinggi. Lokasi yang dipilih harus benar-benar clean and clear. Kami tidak ingin sertipikat yang terbit justru menjadi pemicu konflik di masa depan. Legalitas harus sejalan dengan kenyataan di lapangan,” kata Dedi kepada tintamerah.co, Selasa (24/02/26).
Strategi Jemput Bola dan Koordinasi Desa
Sembari menunggu persetujuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kantah PALI tidak tinggal diam. Tim di lapangan telah bergerak melakukan strategi “Jemput Bola” untuk mempercepat proses administratif.
Beberapa langkah taktis yang sedang berjalan antara lain:
- Koordinasi Intensif: Membangun komunikasi dua arah dengan perangkat desa untuk memvalidasi data awal kepemilikan tanah.
- Sosialisasi Dini: Memberikan pemahaman kepada calon peserta mengenai kelengkapan dokumen pendukung.
- Pra-Identifikasi: Memetakan potensi kendala fisik di lapangan sebelum pengukuran resmi dimulai.
Pesan untuk Masyarakat
Dedi menghimbau agar masyarakat proaktif dalam memanfaatkan momentum ini. Mengingat kuota yang terbatas (500 bidang), kerja sama antara warga, pemerintah desa, dan petugas BPN menjadi kunci keberhasilan.
“Program ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi aset masyarakat. Kami mengajak para kepala desa untuk segera merapikan administrasi warganya agar saat izin dari Kanwil turun, kita bisa langsung ‘lari’ melakukan pengukuran,” pungkas Dedi.
Elaborasi:
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu program strategis nasional yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini sering disebut sebagai “revolusi” dalam administrasi pertanahan di Indonesia karena mengubah paradigma pendaftaran tanah dari yang sebelumnya bersifat pasif (menunggu warga datang) menjadi aktif (petugas menjemput bola ke desa/kelurahan).
Berikut adalah elaborasi lebih mendalam mengenai aspek-aspek utama PTSL:
1.Prinsip “Kewilayahan” (Satu Desa Seluruhnya)
Berbeda dengan pendaftaran tanah rutin yang dilakukan secara mandiri (sporadik), PTSL dilakukan secara sistematis.
- Petugas akan memetakan seluruh bidang tanah dalam satu desa/kelurahan tanpa terkecuali.
- Bahkan bidang tanah yang sudah bersertipikat pun tetap dipetakan kembali untuk memastikan akurasi batas dan menghindari tumpang tindih (overlapping) di masa depan.
- 2. Skema Biaya: Apa yang Gratis?
Penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai biaya. Pemerintah menanggung biaya operasional utama (APBN), namun ada biaya persiapan yang ditanggung masyarakat.
Editor: Efran















