Akselerasi PTSL 2026: BPN PALI Siapkan 500 Sertipikat Gratis dan Perketat Asas Kehati-hatian

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di tahun anggaran 2026,BPN PALI Siapkan 500 Sertipikat Gratis 
(Dok/tangkapan layar website resmi BPN PALI)

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di tahun anggaran 2026,BPN PALI Siapkan 500 Sertipikat Gratis (Dok/tangkapan layar website resmi BPN PALI)

PALI | tintamerah.co -, Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Di tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai “kado” untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) PALI, Dedi Wahyudi, menegaskan bahwa tahun ini pihaknya mendapatkan mandat untuk merampungkan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 500 bidang. Meski angka ini bersifat dinamis, fokus utama bukan sekadar kuantitas, melainkan kualitas dan keamanan produk hukum yang dihasilkan.

Mengedepankan Asas Kehati-hatian

Dalam wawancaranya, Dedi menekankan bahwa penetapan lokasi (Penlok) tahun ini dilakukan dengan proses filtrasi yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menutup celah sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA  Polres Pali Polda Sumsel Melalui Polsek Talang Ubi Gelar Giat Curhat

“Kami menerapkan asas kehati-hatian yang sangat tinggi. Lokasi yang dipilih harus benar-benar clean and clear. Kami tidak ingin sertipikat yang terbit justru menjadi pemicu konflik di masa depan. Legalitas harus sejalan dengan kenyataan di lapangan,” kata Dedi kepada tintamerah.co, Selasa (24/02/26).

Strategi Jemput Bola dan Koordinasi Desa

Sembari menunggu persetujuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kantah PALI tidak tinggal diam. Tim di lapangan telah bergerak melakukan strategi “Jemput Bola” untuk mempercepat proses administratif.

Beberapa langkah taktis yang sedang berjalan antara lain:

  • Koordinasi Intensif: Membangun komunikasi dua arah dengan perangkat desa untuk memvalidasi data awal kepemilikan tanah.
  • Sosialisasi Dini: Memberikan pemahaman kepada calon peserta mengenai kelengkapan dokumen pendukung.
  • Pra-Identifikasi: Memetakan potensi kendala fisik di lapangan sebelum pengukuran resmi dimulai.
BACA JUGA  Pj Bupati PALI Sampaikan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD

Pesan untuk Masyarakat

Dedi menghimbau agar masyarakat proaktif dalam memanfaatkan momentum ini. Mengingat kuota yang terbatas (500 bidang), kerja sama antara warga, pemerintah desa, dan petugas BPN menjadi kunci keberhasilan.

“Program ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi aset masyarakat. Kami mengajak para kepala desa untuk segera merapikan administrasi warganya agar saat izin dari Kanwil turun, kita bisa langsung ‘lari’ melakukan pengukuran,” pungkas Dedi.

Elaborasi:

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu program strategis nasional yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini sering disebut sebagai “revolusi” dalam administrasi pertanahan di Indonesia karena mengubah paradigma pendaftaran tanah dari yang sebelumnya bersifat pasif (menunggu warga datang) menjadi aktif (petugas menjemput bola ke desa/kelurahan).

BACA JUGA  Bupati PALI Masuk Nominasi Penerima Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira karya

Berikut adalah elaborasi lebih mendalam mengenai aspek-aspek utama PTSL:

1.Prinsip “Kewilayahan” (Satu Desa Seluruhnya)

Berbeda dengan pendaftaran tanah rutin yang dilakukan secara mandiri (sporadik), PTSL dilakukan secara sistematis.

  • Petugas akan memetakan seluruh bidang tanah dalam satu desa/kelurahan tanpa terkecuali.
  • Bahkan bidang tanah yang sudah bersertipikat pun tetap dipetakan kembali untuk memastikan akurasi batas dan menghindari tumpang tindih (overlapping) di masa depan.
  • 2. Skema Biaya: Apa yang Gratis?

Penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai biaya. Pemerintah menanggung biaya operasional utama (APBN), namun ada biaya persiapan yang ditanggung masyarakat.

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Hasil Audit Inspektorat PALI: Temuan Gudang Pupuk Tempirai Tidak Layak, Mafia Cetak Sawah Diserahkan ke Kementan
Proteksi Aset Negara: Damkar PALI Distribusikan 153 APAR ke Seluruh OPD dan Instansi
PALI di Ambang ‘Jumbo SiLPA’: Birokrasi Tiarap, Rakyat Tercekik, Menanti Nyali Sang Nahkoda
Dibalik Terobosan Sumur Minyak Pertamina: Ikhtiar Ekologis Bupati Asgianto Menepis Konflik dan Menjamin Masa Depan Sosial PALI
Proyeksi Dampak Lingkungan dan Dongkrak PAD, Aryansyah: Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina Adalah Langkah Visioner Bupati Asgianto Untuk Masa Depan PALI
Gebrakan Pajak Daerah PALI Lampaui Target: Sentuhan Dingin Aryansyah Buktikan Visi Hebat Bupati Asgianto Bukan Isapan Jempol
Jaminan Transparansi dan Ajakan Berdikari: Kadis Sosial PALI Beberkan Strategi Jawab Tantangan Sosial 2026
Dinsos PALI All Out: Perkuat Jaring Pengaman, Siaga Bencana, dan Benteng Perlindungan Kelompok Rentan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17 WIB

Hasil Audit Inspektorat PALI: Temuan Gudang Pupuk Tempirai Tidak Layak, Mafia Cetak Sawah Diserahkan ke Kementan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:57 WIB

Proteksi Aset Negara: Damkar PALI Distribusikan 153 APAR ke Seluruh OPD dan Instansi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:40 WIB

PALI di Ambang ‘Jumbo SiLPA’: Birokrasi Tiarap, Rakyat Tercekik, Menanti Nyali Sang Nahkoda

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:54 WIB

Dibalik Terobosan Sumur Minyak Pertamina: Ikhtiar Ekologis Bupati Asgianto Menepis Konflik dan Menjamin Masa Depan Sosial PALI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:36 WIB

Gebrakan Pajak Daerah PALI Lampaui Target: Sentuhan Dingin Aryansyah Buktikan Visi Hebat Bupati Asgianto Bukan Isapan Jempol

Berita Terbaru