PALI | tintamerah.co -, Tensi panas antara Pemerintah Desa Tempirai dan Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nusantara (YKBHN) memasuki babak baru yang kian mendidih. Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polres PALI. Alih-alih gentar, Jonot justru menunjukkan sikap menantang dan menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum.
“Silakan mau lapor ke mana saja, itu hak mereka. Kalau dipanggil, saya datang. Kenapa harus takut? Selagi kita punya alasan yang kuat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Muhammad Jonot dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co, Minggu (29/3/2026).
Dugaan Zalimi Rakyat dan Lahan Bermasalah
Sikap “kepala batu” sang Kades ini bak menyiram bensin ke dalam api. Pasalnya, YKBHN resmi melaporkan Jonot atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penzaliman terhadap hak-hak rakyat dalam proyek cetak sawah yang kontroversial.
Skandal ini bermula dari jeritan warga, termasuk perlawanan hukum yang dilakukan Suparin atas tanah warisnya yang diduga dicaplok tanpa permisi. Tak hanya itu, investigasi sebelumnya mengungkap aroma busuk dugaan proyek fiktif ratusan hektar yang hingga kini tak jelas pengerjaannya, namun telah merusak lahan milik warga.
Uang Rp300 Juta Jadi Penghalang Damai
Dalam rekaman wawancara tersebut, Jonot mengungkapkan bahwa pangkal buntu-nya penyelesaian masalah ini adalah tuntutan ganti rugi yang dianggapnya terlalu tinggi.
“Mereka (pihak yang merasa dirugikan) meminta uang Rp300 juta. Saya sudah lempar masalah ini ke tingkat Kecamatan, tapi mereka tidak sanggup. Kelompok tani Penting Harianto juga tidak menyanggupi angka itu. Itulah kenapa tidak ada titik temu,” ujar Jonot dengan nada datar.
Jonot bersikeras bahwa selama lahan tersebut masih dalam status sengketa, dirinya tidak bisa mengeluarkan surat-surat yang diminta. Ia berdalih tindakannya justru untuk menghindari pelanggaran hukum yang lebih jauh.
Birokrasi yang Bungkam dan ‘Bola Panas’ yang Dilempar
Sikap menantang Kades Jonot ini seolah mendapat ruang karena lambannya respon birokrasi di Kabupaten PALI. Sebelumnya, Camat Penukal Utara terkesan “buang badan” dan melempar bola panas penanganan kasus ini ke pihak Kepolisian (Polsek).
Keheningan birokrasi ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk pembiaran terhadap penderitaan warga Tempirai yang lahannya kini hancur namun tak kunjung mendapat keadilan.
Lampu Kuning untuk APH
Dengan laporan yang sudah resmi masuk ke meja Polres PALI, publik kini menanti taji aparat penegak hukum (APH). Apakah laporan YKBHN akan menjadi “peti es”, ataukah keberanian Muhammad Jonot akan berakhir di balik jeruji besi jika terbukti melakukan penzaliman sistematis terhadap warga?
Satu yang pasti, warga Tempirai tidak akan lagi diam melihat tanah leluhur mereka digilas alat berat atas nama proyek yang diduga kuat hanya menguntungkan segelintir elit desa.
Konfirmasi Pihak Terkait
Sementara itu, guna menjaga keberimbangan informasi, tintamerah.co telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, pada Rabu (18/3/2026). Upaya ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan serta tanggung jawab dinas dan kelompok tani terkait dugaan skandal program cetak sawah di Desa Tempirai yang kini memanas.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Ahmad Jhoni belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan mengenai persoalan tersebut. Bungkamnya para pemangku kepentingan ini kian memperpanjang daftar tanya publik atas transparansi proyek yang diduga telah merugikan hak-hak warga Desa Tempirai.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















