Bupati Launching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Musi Rawas

Jumat, 30 April 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas | tintamerah.co.id – Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Bupati Hj Ratna Machmud melaunching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Mura yang meninggal dunia, Jum’at (30/4/2021).

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan lauching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Mura yang tertimpa musibah kematian.

“Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB,”kata Bupati.

Dikatakannya, adapun syarat Bantuan Santunan Kematian diantaranya pertama warga Mura memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran. Kedua, warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK. Ketiga warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran. Keempat masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Mura sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari Pemerintah Desa setempat.

BACA JUGA  Ajarkan Pola Hidup Sehat, Kodim 0406/Lubuk Linggau Beri Gizi Tambahan

Sedangkan, untuk pengecualian Bantuan Santunan Kematian diantaranya pertama melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll. Kedua Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan. Ketiga Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun. Keempat melakukan kejahatan atau perbuatan pidana. Kelima akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan terakhir Kematian akibat Bencana Alam.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menambahkan, apabila bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini (kemarin).

“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Agus Susanto menjelaskan alokasi dana untuk santunan telah tersedia kematian sebesar Rp6 miliar dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan.

BACA JUGA  Alumni Angkatan 1997-1998 SMK Kharisma F Trikoyo Laksanakan Reuni Pertama

Laporan : SMSI Silampari

Berita Terkait

Ajarkan Pola Hidup Sehat, Kodim 0406/Lubuk Linggau Beri Gizi Tambahan
SKK Migas, Medco E&P dan PWI Musi Rawas Berbagi Berkah
Seluruh Jajaran Polri, TNI serta Pemda Tinjau Lokasi Rumah Warga yang Terdampak Banjir
Danrem 044/Gapo Salurkan Bantuan Dua Ribu Paket Sembako
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VIII di SMAN Tugumulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil VIII di SMAN Tugumulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VIII di SMAN Tugumulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VIII di SMAN Tugumulyo

Berita Terkait

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:09 WIB

Ajarkan Pola Hidup Sehat, Kodim 0406/Lubuk Linggau Beri Gizi Tambahan

Selasa, 11 April 2023 - 10:04 WIB

SKK Migas, Medco E&P dan PWI Musi Rawas Berbagi Berkah

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:16 WIB

Seluruh Jajaran Polri, TNI serta Pemda Tinjau Lokasi Rumah Warga yang Terdampak Banjir

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:48 WIB

Danrem 044/Gapo Salurkan Bantuan Dua Ribu Paket Sembako

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:47 WIB

Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil VIII di SMAN Tugumulyo

Berita Terbaru