Dengan Barang Bukti 59 Lembar Keramik, SW Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 12 November 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K melakukan Press Release kasus pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih dalam tahap pembangunan.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Arafah, S.H berlangsung di depan ruang lobby Polres PALI, Jum’at (12/11/2021).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-69 / X / 2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari jumat tanggal 08 Oktober 2021 dengan tersangka berinisial SW Bin S berumur 43 Tahun berhasil kami tangkap, dengan barang bukti 59 ( Lima Puluh Sembilan ) Lembar Keramik Warna Cream ukuran 70x70cm,” ungkap Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K.

BACA JUGA  Kapolres Pali Gelar Bansos Ke Panti Asuhan Dan Warga Simpang Tais

“Kronoligis kejadian terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Ketika Tersangka SW sedang duduk di pondok dekat Disdukcapil Kabupaten PALI datanglah Tersangka berinisial A (Belum di tangkap) dan Tersangka E (belum di tangkap) menggunakan sepeda motor sudah membawa alat untuk mencongkel keramik berupa 2 buah besi behel sepanjang 30cm menghampiri Tersangka SW mengajak Tersangka A dan E untuk mengambil  keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut lalu Tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik kemudian keramik tersebut di jual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah),” tambah Waka Polres PALI.

BACA JUGA  HUT IWO ke - 9 Tahun BSB Cabang Pendopo terima Penghargaan Sahabat Pers

“Pelaku pencurian ini akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, untuk 2 pelaku yang lain, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini,” tutup Waka Polres PALI.

Laporan: Efran
Editor: AN

Berita Terkait

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!
Gebrakan Spektakuler Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Mercusuar Kesehatan Sumsel, Siap Naik Kelas ke Tipe B!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru