dr. Yudi Fadilah Nahkodai RS Muhammadiyah Palembang 2025–2029

Sabtu, 27 September 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id -, Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang resmi melantik jajaran pimpinan baru untuk periode 2025–2029. dr. Yudi Fadilah, SpPD-KKV, FINASIM, MARS, dipercaya sebagai Direktur, didampingi Yuzar, SE, MM sebagai Wakil Direktur.

Dalam sambutannya, dr. Yudi menegaskan bahwa jabatan ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Ia menyinggung banyaknya ucapan selamat yang tertulis di papan bunga, menurutnya belum pantas disandang sebelum amanah dijalankan dengan baik.

“Pelantikan ini adalah amanah yang sangat berat. Kami belum bisa disebut selamat, karena perjalanan ini baru dimulai. Insya Allah, kami akan berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Yudi juga meresmikan ruang rawat inap standar sesuai ketentuan pemerintah. Dari total 167 tempat tidur, sebanyak 53 sudah memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), melampaui batas minimal 40 persen yang ditetapkan.

BACA JUGA  Resmikan Posko Rakyat Adil Makmur di hari Kedua Kampanye Terbuka, PRIMA Sumsel Pastikan 60 Persen Kemenangan Prabowo Gibran di Sumsel

Tak hanya itu, ia juga memaparkan cita-cita besar agar RS Muhammadiyah Palembang berkembang menjadi rumah sakit pendidikan. Keberadaan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi peluang kolaborasi dalam bidang akademik dan riset kesehatan.

Ketua Pimpinan Muhammadiyah Palembang, Ridwan Hayaturi, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan rumah sakit. Menurutnya, RS Muhammadiyah bukan hanya milik organisasi, tetapi juga bagian dari masyarakat.

“Rumah sakit ini milik kita bersama, milik masyarakat. Karena itu, prinsip transparansi mutlak diterapkan. Amanah ini bukan hanya tanggung jawab manajemen, tetapi juga kepercayaan yang diberikan Allah melalui masyarakat,” tegasnya.

Ridwan juga menyampaikan capaian manajemen dalam satu tahun terakhir, yakni pendapatan RS Muhammadiyah Palembang meningkat dari Rp 60 miliar menjadi Rp 77 miliar per tahun. Menurutnya, hal itu tak lepas dari kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh.

BACA JUGA  Ibis Palembang Sanggar Luncurkan Promo “Grab & Go” & “Duo Manis”, Tawarkan Sajian Lezat Sepanjang Hari

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, mengapresiasi kontribusi nyata RS Muhammadiyah Palembang dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Rumah sakit dituntut bermutu, kompetitif, dan berorientasi pada pasien. Kami berharap RS Muhammadiyah Palembang terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar nasional, sehingga pasien dapat merasakan aman, nyaman, dan cepat sembuh,” ungkapnya.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Pembinaan Kesehatan Umum, Kesejahteraan Sosial, dan Resiliensi Bencana, Dr. Agus Taufiqurrahman, M.Kes., Sp.S., juga hadir memberikan pesan penting. Ia menegaskan bahwa spirit awal perjuangan Muhammadiyah berangkat dari nilai Al-Maun, yakni kepedulian terhadap kaum dhuafa dan fakir miskin.

“KH Ahmad Dahlan mendirikan klinik yang kini menjadi cikal bakal Penolong Kesengsaraan Umum (PKO) Muhammadiyah untuk menyembuhkan orang sakit. Itu adalah wujud nyata kepedulian Muhammadiyah sejak awal,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Cup 2022, Cara Sumsel Cari Bibit Atlet Menembak

Agus menambahkan, kesehatan merupakan aspek fundamental dalam kehidupan. “Sehat itu bukan segalanya, tetapi semua hal tidak bisa dinikmati jika kita tidak sehat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RS Muhammadiyah adalah bagian penting dalam mendukung amal usaha sekaligus mitra strategis perguruan tinggi Muhammadiyah.

“Sekitar 60 persen masyarakat dilayani oleh sektor swasta. Karena itu, kekuatan pelayanan kesehatan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga swasta. RS Muhammadiyah harus menjadi bagian dari ekosistem ini,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penyakit-penyakit katastropik yang menjadi perhatian besar pemerintah, yakni KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi/penyakit ginjal-saluran kemih). Menurutnya, kelompok penyakit kronis ini membutuhkan penanganan serius karena tingginya angka kejadian serta kontribusinya terhadap beban pembiayaan kesehatan.

 

Laporan        : yulie

Editor           : ej@/tintamerah

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru