Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), saat menerima surat mandat resmi dari Ketua Bidang Organisasi Wiryadi (kiri), disaksikan langsung oleh Ketua FKS-SS Suparman Romans (kedua kiri) dan Sekretaris FKS-SS Sapardi (kedua kanan) di Sekretariat FKS-SS, Palembang, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Dok/FKS/SS)

Pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), saat menerima surat mandat resmi dari Ketua Bidang Organisasi Wiryadi (kiri), disaksikan langsung oleh Ketua FKS-SS Suparman Romans (kedua kiri) dan Sekretaris FKS-SS Sapardi (kedua kanan) di Sekretariat FKS-SS, Palembang, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Dok/FKS/SS)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Langkah baru menuju perbaikan ekosistem pendidikan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan resmi dimulai. Efran, seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Direktur Perusahaan Media tintamerah.co, secara resmi menerima surat mandat untuk membentuk kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten PALI.

Penyerahan mandat bersejarah ini berlangsung khidmat di Sekretariat Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS-SS), Jalan Aerobik Kampus No.2-B, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (30/5/2026). Surat mandat diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Wiryadi, dengan disaksikan langsung oleh Ketua Umum FKS-SS, Ir. Suparman Romans, M.Si, serta Sekretaris FKS-SS, Sapardi, SE.Ak.

Membawa Ruh Jurnalistik ke Ranah Pendidikan

Langkah Efran membidik posisi Ketua FKS PALI bukan tanpa alasan. Berbekal pengalaman lebih dari dua dekade di sektor konstruksi, migas, hingga dunia pers, mantan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan periode 2023–2024 dan Ketua IWO PALI periode 2019-2023 ini membawa visi besar yang tajam dan mendobrak.

BACA JUGA  Masherdata Musai Resmi Nakhodai Lemkari Kota Palembang dengan Masa Bakti 2021-2025

Efran mengusung visi: “Mewujudkan Pendidikan Berintegritas melalui Profesionalisme Jurnalisme.” Ia berkomitmen menjadikan FKS PALI sebagai lembaga yang transparan, aspiratif, dan akuntabel demi terciptanya iklim sekolah yang bersih di Bumi Serepat Serasan.

“Lugas dalam bicara, tegas dalam aksi, tuntas dalam solusi. Kami ingin mengadopsi prinsip kerja jurnalistik dalam pengelolaan komite sekolah. Artinya, setiap kebijakan, anggaran, dan program kerja harus bisa dipertanyakan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik serta wali murid,” tegas Efran lugas usai menerima mandat.

Komitmen Tempuh Fungsi Check and Balance

Sebagai pemegang mandat tunggal, Efran menegaskan lima misi strategis yang akan langsung digenjot dalam waktu dekat:

  1. Transparansi & Tata Kelola: Memastikan tata kelola anggaran sekolah tidak lagi menjadi ruang gelap yang mencurigakan.
  2. Kanal Aspirasi Independen (Check and Balance): Menjadikan FKS sebagai jembatan yang berani menyuarakan hak wali murid tanpa ada intimidasi atau pembungkaman dari pihak mana pun.
  3. Advokasi Hak Siswa: Mengawasi ketat kebijakan sekolah guna menyapu bersih praktik pungutan liar atau kebijakan bermotif bisnis yang memberatkan wali murid.
  4. Sinergi Multisektoral: Menggandeng sektor swasta dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan di PALI.
  5. Penguatan Literasi: Mendorong program literasi kritis berbasis jurnalisme agar generasi muda PALI tumbuh cerdas dan bermartabat.
BACA JUGA  Herman Deru Terima Piagam Penghargaan di peresmian Pembukaan Pasar Bedug, Ini Disampaikannya Untuk Ketua P2KSS

Apresiasi dan Target Jangka Pendek

Ketua FKS-SS, Suparman Romans, menyambut positif kesiapan dan rekam jejak Efran yang dinilai punya integritas dan ketangguhan mental untuk memimpin perubahan. Berdasarkan surat mandat Nomor: MDT.001/FKS-SS/V/2026, Efran diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk merangkul seluruh potensi SDM bidang pendidikan dan merampungkan struktur kepengurusan FKS Kabupaten PALI secara definitif.

Dengan latar belakang sebagai Wartawan Madya yang terbiasa melakukan investigasi dan fungsi kontrol sosial, kehadiran Efran di pucuk kepemimpinan FKS PALI diprediksi akan membawa angin segar sekaligus menjadi “alarm keras” bagi pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan wewenang di lingkungan pendidikan daerah.

 

Laporan: yulie | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru