Pagar Alam | Tintamerah.co.id – Dalam dua hari memasuki Bulan Ramadhan, jajaran polres Pagar Alam Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di kawasan kota Pagar Alam yaitu pelaku NS Bin Kunci yang beralamat di Jalan Perindustrian Ii Suka Damai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kebun bunga Kecamatan Sukarami, kota Palembang (42) Tahun, pekerjaan buruh harian lepas Pada hari Minggu tanggal (03/4/ 2022) Sekira Pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono S, ik didampingi Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M, Si mengatakan,
tersangka di tangkap anggota Sat Narkoba Polres Pagar Alam Pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekira jam 15.00 wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jambat Akar, Kelurahan Jangkar Mas Kecamatan Dempo Utara kota Pagar Alam Sumatera Selatan, kemudian anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan di dapati tersangka NS Bin Kunci yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NS yang sedang berada di alamat tersebut, kemudian di lakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa
“(satu) 1 kantong narkotika yang berisi butiran – butiran kristal bening yang diduga jenis Shabu dengan berat Bruto 76.01 gram 3 (tiga) unit handphone merek nokia, 1 (satu) unit hp merek hammer, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dengan berat Bruto Shabu 76.01 Gram,” katanya.
“Sementara itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.(Tom)















