PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH angkat bicara soal soal perbuatan cabul atau asusila terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan korban asusila yang masuk di Polres PALI, tindakan kekerasan seksual dan cabul terus terjadi.
“Kekerasan seksual termasuk penyimpangan negatif yang bertindak tidak sesuai/melanggar kaidah norma asusila dan adat istiadat,” tulis Firdaus dipesan WhatsApp-nya, Minggu (03/07/22).
Menurut pria yang tenar dengan sapaan FH itu, kekerasan seksual merugikan korban baik secara fisik, mental, dan psikologis.
Selain itu, kata FH, anak dibawaah umur rentan menjadi korban karena muda termakan bujuk rayu dengan diberi imbalan uang atau barang.
“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak Nomor: 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” terang FH.
FH menerangkan, jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.
Tak hanya itu, ujar FH, bahwa Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.
Lebih lanjut, FH menjelaskan, dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Menurut FH, jika kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas dasar suka sama suka, bisakah dipidana, FH menilai, didalam undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut,” beber FH.
FH menyebut, didalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.
Dengan melonjaknya kasus kekerasan perempuan dan anak di PALI, FH meminta Kepolisian harus segera menindak dengan mengamankan pelaku jika sudah ada laporan dari keluarga yang bersangkutan.
Menurut FH, pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman sanksi sosial dengan cara diviralkan, sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan asusila.
Seperti diketahui, belakangan ini angka kejahatan asusila terhadap perempuan dan anak terus terjadi.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan, SH., MH menerangkan tingkat kejahatan kriminal umum seperti begal dan pencurian dengan kekerasan sudah menurun drastis.
“Saat ini LP kriminal umum sedikit yang masuk,” kata Kasat kepada Tintamerah.co.id di ruang kerjanya, Senin (09/05/22).
Laporan: Efran















