OGAN ILIR | tintamerah.co -, Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh kencang oleh jajaran Polda Sumatera Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengobrak-abrik sebuah pondokan terpencil di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga kuat menjadi “sarang” transaksi barang haram tersebut.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin malam (13/4/2026), dua pria yang diduga sebagai pemain lama di wilayah tersebut, yakni AF (46) dan A (37), tak berkutik saat dikepung petugas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rantau Panjang yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Buku Catatan Transaksi: Bukti Peredaran Terorganisir
Penggerebekan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Polisi menemukan barang bukti krusial yang menyingkap tabir peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain paket sabu dan ekstasi, petugas menyita sebuah buku catatan transaksi.
Buku ini menjadi bukti kunci bahwa bisnis gelap yang dijalankan para pelaku cukup terorganisir, mencatat alur keluar masuk barang dan uang yang merusak masa depan generasi muda.
Barang Bukti yang Disita:
- Narkotika: 7 paket sabu (8,97 gram) & 14 butir/pecahan ekstasi (7,25 gram).
- Alat Pendukung: Timbangan digital & 2 ball plastik klip bening.
- Dokumen & Senjata: 1 buku catatan transaksi & 1 bilah senjata tajam (pisau).
- Finansial: Uang tunai Rp1.300.000 hasil penjualan.
Komitmen Tegas Kapolres: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Bagus dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Kamis (16/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan laporan. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan warga adalah senjata paling mematikan bagi para bandar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar Kombes Nandang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, AF dan A harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Penyidik saat ini tengah mendalami buku catatan transaksi yang disita untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Polda Sumsel memastikan tidak akan berhenti sampai di sini—mata rantai peredaran ini akan terus dikejar hingga ke akarnya.
Laporan: yulie | Editor: efran















