PALI | tintamerah.co -, Gelombang perlawanan rakyat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mencapai titik didihnya pada hari ini, Senin (24/8/2026). Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) bersama Masyarakat Pendukung Pemekaran Desa Tempirai (MPPDT) turun ke jalan dan mengepung Kantor Bupati PALI. Mereka menuntut ketegasan pemerintah daerah untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Batas Desa Tempirai Selatan agar kembali merujuk pada kesepakatan historis dan yuridis para kepala desa yang tertuang dalam Peraturan Desa (PerDes) Nomor 11 Tahun 2014 tertanggal 5 September 2014.
Aksi besar-besaran ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk pertahanan martabat atas tanah leluhur seluas ratusan hingga ribuan hektare yang dirampas sepihak akibat kebijakan cacat administrasi dan prosedural.
Pernyataan Pers Tegas MPPDT: Pemerintah Abaikan Itikad Baik dan Asas Hukum
Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, dalam pernyataan pers resminya yang dirilis pada Senin, 24 Agustus 2026, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat Tempirai Raya telah habis menghadapi sikap bungkam dan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Kabupaten PALI.
Dr. Subiyanto memaparkan tujuh poin krusial tuntutan dan dasar perlawanan rakyat Tempirai Raya:
- Pengabaian Kesepakatan Resmi: Pemkab PALI dinilai sama sekali belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas Desa Tempirai Selatan. Padahal, dalam rapat resmi bersama Bupati PALI Cq Asda I pada tanggal 19 November 2025, telah disepakati bahwa semua pihak diberikan kesempatan hingga 19 Desember 2025 untuk menyampaikan bukti-bukti otentik sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Namun, ruang dialog tersebut justru diabaikan.
- Cacat Hukum dan Prosedur Perbup No. 62 Tahun 2023: Akar permasalahan bermula dari ditetapkannya Perbup No. 62 Tahun 2023 tentang Batas Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara pada tanggal 27 Desember 2023. Peraturan tersebut ditetapkan secara sepihak dan tidak sesuai dengan isi kesepakatan batas desa yang telah ditandatangani oleh para kepala desa yang berbatasan langsung dengan Desa Tempirai Selatan, sebagaimana termaktub dalam PerDes No. 11 Tahun 2014 tentang Rencana Pemekaran Desa Tempirai Selatan (Desa Induk) dan Desa Persiapan Tempirai Barat tanggal 5 September 2014. Lebih parah lagi, dalam prosesnya, Perbup ini sama sekali tidak memenuhi asas transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta mengabaikan asas publisitas karena tidak ada sosialisasi kepada Pemerintahan Desa Tempirai Selatan setelah ditetapkan.
- Mengabaikan Tiga Bukti Dokumen Permendagri: Perbup No. 62 Tahun 2023 secara nyata melanggar Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 karena mengabaikan tiga dokumen pokok: dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, dan dokumen sosial budaya yang berkaitan erat dengan batas wilayah desa.
- Pencaplokan Wilayah Ratusan Hektare: Berdasarkan Perbup yang bermasalah tersebut, wilayah Desa Tempirai Selatan seluas kurang lebih 500 hingga 1.000 hektare secara sepihak dialihkan masuk ke wilayah Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Hal ini memicu kemarahan publik mengingat legalitas kepemilikan tanah di wilayah tersebut didukung oleh Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPHT), hingga sertifikat sah milik warga Tempirai Selatan.
- Provokasi Flyer dan Pelecehan Simbol Leluhur: Situasi semakin memanas ketika pada tanggal 6 Agustus 2026 beredar luas flyer bertuliskan “Bekarang Danau Sebetung, Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur” yang mencatut foto Bupati PALI dengan narasi Support By Asgianto, ST. Klaim ini merupakan kebohongan publik yang nyata, sebab secara fakta hukum, Danau Sebetung yang merupakan bagian hulu Sungai Sababetung adalah wilayah hukum sah Desa Tempirai Selatan, yang dibuktikan dengan lelang sungai, danau, dan lebak lebung pada tahun 2025 yang dilakukan di Desa Tempirai Selatan.
- Penyebaran Berita Bohong dan Ancaman Pidana UU ITE: Penyebaran poster provokatif tersebut dinilai sebagai tindakan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan publik dan mencederai harkat martabat Wang Tempirai Raya. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
- Potensi Konflik Horizontal: Kelalaian dan pembiaran atas polemik ini berpotensi memicu konflik horizontal dan kerusuhan di tengah masyarakat akibat amarah yang sudah di ambang batas.
Suara Saksi Sejarah & Perlawanan Akar Rumput: “Kalau Cuma Satu Dua Hektare Kami Diam, Tapi Ini Ribuan Hektare!”
Gema perlawanan ini menyambung deretan investigasi dan laporan mendalam yang sebelumnya telah diangkat oleh tintamerah.co. Jauh sebelum aksi hari ini, para saksi sejarah dan tokoh adat telah bersuara lantang. Burhanudin, seorang saksi sejarah berusia 66 tahun asal Talang Sebetung, dengan tegas membuka suara dan mengecam klaim sepihak atas tanah leluhur yang telah dijaga turun-temurun.
“Kalau yang dicaplok cuma satu dua hektare, kami mungkin akan diam. Tapi ini menyangkut ratusan hingga ribuan hektare tanah pusaka leluhur, keringat para syuhada, dan harga diri kami!” tegas perwakilan tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.
Kritik tajam juga datang dari berbagai sudut pemerintahan desa dan penegak hukum lokal. Sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat, termasuk ketegasan dari Kasat Abdul Karim, telah membongkar akar polemik Perbup PALI No. 62 Tahun 2023 yang mengabaikan dokumen-dokumen sah seperti SKT dan SPPHT warga Tempirai Selatan. Sementara itu, Kepala Desa Mangkunegara Timur sempat menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah ada sejak dirinya dilantik, mengindikasikan adanya proses senyap yang mencederai keadilan administratif.
Ketika aspirasi, audiensi, dan surat-surat resmi dilayangkan tanpa respons berarti dari Pemkab PALI dan DPRD PALI, kemarahan publik pun meledak. Puncak dari kemarahan itu tumpah di halaman Kantor Bupati PALI hari ini.
Pesan Puyang dan Tekad Bulat Wang Tempirai Raya
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tanah Leluhur, Martabat Kita Tidak Akan Kita Serahkan!” serta memegang teguh pesan luhur:
“Hey Cucungku, Jika Ingin Hidupmu Selamat, Jika Tanah Leluhur Milik Kite Direbut Orang, Satu Tapak Pun Tidak Boleh Mundur!”
Massa aksi menegaskan sikap dan tuntutan harga mati:
- Kami datang bukan untuk mengamuk, tapi untuk menegakkan kebenaran.
- Kami datang bukan untuk memohon, tapi menuntut hak yang dirampas.
- Kami tidak melawan negara — kami melawan ketidakadilan!
- Satu orang bisa ditahan, tapi ribuan anak Tempirai Raya tidak bisa dibisukan!
Massa mendesak Bupati PALI untuk segera menerbitkan Keputusan Pencabutan dan Revisi Perbup No. 62 Tahun 2023 demi mengembalikan keadilan, meredam potensi kerusuhan sosial, serta menjaga kedamaian di Bumi Serepat Serasan.
Pantang pulang sebelum menang!
Penanggung Jawab Aksi:
- Ketua Umum MPPDT: Dr. Subiyanto Pudin (HP. 0821 3818 2668)
- Panglima Korlap: Selamat (HP. 0852 1146 8515)
- Wakil Panglima Korlap: Herman (HP. 0852 7976 2800)
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















