PALI | Tintamerah.co.id -, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji pemerintah daerah (Pemda) PALI saat ini tengah berupaya mencari sumber untuk menambah pendapatan daerah melalui sektor penerimaan pajak. Ia mengaku sumber terbesar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten PALI saat ini bergantung dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Iwan tuaji mengatakan PAD 2024 yang diterima Pemda PALI dari DBH pusat senilai 67 M, 800 juta rupiah, untuk itu, menurut dia, Pemda PALI harus berani menggali potensi penerimaan dari berbagai sektor yang ada di kabupaten PALI sehingga tidak terbuai hanya dari pemasukan DBH pusat.
“Masalahnya pemerintah daerah dizaman Bupati Pak Asgianto ini sedang mencari sumber PAD terbarukan. Mungkin PAD terbarukan itu untuk mendorong PAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sekarang hanya 67 miliar, 800 juta per tahun. Nah itu berarti kita prinsipnya itu menunggu dana dari pemerintah pusat,” ungkap Iwan Tuaji.
Iwan Tuaji khawatir jika PAD PALI hanya mengandalkan bantuan dari dana pemerintah pusat terjadi kendala pencairannya, ia memastikan keuangan daerah PALI akan terjadi devisit sehingga akan menghambat pembangunan kabupaten PALI.
“Nah begitu pemerintah pusat lambat mencairkan dana bantuan baik itu DBH, DAK, ataupun DAU. Terjadinya stak dari pemerintahan ini dikarenakan anggaran tidak ada,” terang Iwan Tuaji.
Untuk itu, ujar Iwan Tuaji, Bupati Asgianto menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar bekerja keras mencari sumber pendapatan dari sektor penerimaan pajak dan retribusi.
“Nah Bapak Bupati pemerintahkan untuk mencari sumber PAD terbarukan seperti retribusi, seperti pajak, bahan bakar yang selama ini dianggap kurang maksimal sama Bapak Bupati,” jelas Iwan Tuaji.
Lebih lanjut, Iwan Tuaji menuturkan bahwa Pemda PALI telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh perusahaan yang berinvestasi di kabupaten PALI dapat berkontribusi untuk menambah PAD PALI.
Iwan Tuaji membocorkan beberapa potensi pendapatan yang bisa dieksekusi Pemda PALI dari sektor pertambangan.
“Kalau sekarang kan posisi contoh nih misalnya Kabupaten PALI ini dikelilingi sama jalan holing dari batu bara yang mana kita tahu seluruh batu dari Lahat, batu dari Muara Enim itu melalui jalur Kabupaten PALI, dan finis di stockpile-nya ada di Kabupaten PALI,” terang Iwan Tuaji.
Dari sektor tersebut , kata Iwan Tuaji, Pemda PALI akan menggenjot penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) melalui volume konsumsi BBM industri kendaraan tambang, tetapi ungkap Iwan Tuaji, penerimaan PBBKB kabupaten PALI saat ini sangay tidak maksimal.
“Tentu banyak menggunakan konsumsi bahan bakar solar industri, yang mana itu adalah kegiatan industri. Nah kita melihat kemarin bahwasannya belum maksimalnya dari pajak bagi hasil bahan bakar solar industri terhadap pemerintah daerah Kabupaten PALI,” ungkap Iwan Tuaji.
Iwan Tuaji menyampaikan bahwa dirinya sudah membentuk tim untuk mengejar potensi dari pajak BBM industri. Ia merasa optimis kedepan pendapatan dari PBBKB akan meningkat tajam dengan potensi pemasukan Rp 100 M sampai Rp 150 M per tahun.
“Kalau potensi diangka 100 miliar sampai 150 miliar, dari yang sekarang itu cuma 27 miliar. Insya Allah itu baru dari satu sumber ,” jelas Iwan Tuaji.
Selain itu, menurut Iwan Tuaji, Pemda PALI akan menyasar berbagai sektor retribusi dari perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten PALI untuk dijadikan PAD.
“Retribusi yang belum pernah ditergali itu contoh retribusi di stockpile, retribusi angkutan, retribusi pemanfaatan sumber daya alam, retribusi sandar kapal, masih banyak lah retribusi-retribusi nanti yang akan didorong sama Pak Bupati untuk dijadikan sumber PAD ke depan,” beber Iwan Tuaji.
Oleh sebab itu, Iwan Tuaji sangat yakin anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) PALI kedepan akan bertambah karena Pemda PALI merupakan otoritas tertinggi pemegang regulasi yang bertujuan menjaga stabilitas iklim investasi.
Atas besarnya potensi pendapatan itu, ia dan Bupati Asgianto berkeyakinan pasang target APBD PALI tahun 2026 sebesar 1,8 T hingga 2 T rupiah dapat tercapai.
“2026 mungkin insya Allah mungkin ada di sekitar 1,8 triliun, tapi Pak Bupati menargetkan di 2 triliun,” tutur Iwan Tuaji.
Untuk merealisasikan target tersebut, saat ini pihaknya bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten PALI bahu membahu untuk mendapatkan sumber pendapatan baru.
Meski demikian, Iwan Tuaji mengaku Pemda PALI sangat membutuhkan doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat PALI sehingga dalam lima tahun kepemimpinan Asgianto – Iwan Tuaji kedepan dapat membuat kemajuan yang sangat pesat, dan perubahan yang luar biasa untuk kabupaten PALI.
“Makanya sekarang seluruh OPD putar otak bagaimana cari PAD terbarukan. Jadi mudah-mudahan mohon doanya saja Pak Efran beserta masyarakat Kabupaten PALI, doakan kami memimpin Kabupaten PALI ini bisa membawa kemajuan pesat lah untuk Kabupaten PALI di tahun 2029 ke depan, periodeisasi kami yang pertama, kita bisa memberikan perubahan yang luar biasa untuk Kabupaten PALI,” tutup Iwan Tuaji.
Untuk diketahui, saat ini Pemda PALI tengah fokus mengejar pendapatan dari pajak kendaraan industri yang beroperasi diseluruh perusahaan di kabupaten PALI.
Elaborasi:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia.
- PBBKB adalah singkatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak ini wajib dibayar atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
- Pajak ini ditetapkan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bahan bakar kendaraan bermotor mencakup segala macam jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang berupa cair atau gas.
- PBBKB bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Sebagai informasi, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Sumatera Selatan pada tahun 2024 memiliki beberapa aspek penting:
- Penyumbang Pajak Daerah Tertinggi: PBBKB merupakan penyumbang pajak daerah tertinggi di Sumsel, mencapai Rp 1,62 triliun, melebihi target Rp 1,37 triliun.
- Keringanan PBBKB: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan PBBKB sebesar 5% sepanjang Desember 2024, turun dari 7,5% sebelumnya.
- Peraturan Gubernur: Keringanan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024.
- Target Pajak Daerah: Pemprov Sumsel menargetkan total pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp 4,3 triliun.
- Realisasi Pajak: Hingga April 2025, realisasi pajak daerah Sumsel mencapai Rp 775 miliar.
Dengan kata lain, PBBKB di Sumsel pada tahun 2024 menunjukkan capaian yang signifikan dan juga adanya upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melalui pengurangan tarif PBBKB.
(ej@/tintamerah)















