PALI | Tintamerah co.id – “Alhamdulilah yang Maha Kuasa masih bersama kita” begitulah ucapan yang diutarakan Efran selaku Ketua IWO PALI atas kasus yang telah selesai dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
telah dikeluarkan Aparat Penegak Hukum (APH) Pada Februari 2021.
Beberapa Pekan lalu Efran, Engghi, Eddi (3E) yang merupakan wartawan bertugas di Kabupaten PALI dilaporkan oleh FK2DP atau forum komunikasi Kepala Desa PALI atas pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama institusi dan nama pejabat oleh oknum Kepala DPMD terkait dugaan pemotongan dana desa.
“Takbir Allahu Akbar, Allahu Akbar dengan sendirinya kebenaran terungkap dan pemberitaan yang kami buat bukan berita bohong karena dengan surat SP3 kami dinyatakan tidak bersalah, walaupun pedih, sakit dan tentu merasa geram, kami dalam hal ini tidak akan melaporkan balik,” ungkap Ketua IWO PALI saat jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan dihalaman Kantor IWO PALI, Kamis (21/10/2021).
Ketika ditanya, rekan media kenapa baru mengadakan jumpa pers sedangkan surat (SP3) telah sejak Februari 2021 dikeluarkan oleh APH.
Efran Menjawab bahwa pihaknya dalam hal ini mendalami kasus tersebut dan hasilnya 100 persen, mereka tau akan kejadian sebenarnya atau dalang dari laporan yang menyangkut 3 E ini.
“Kami tidak akan melaporkan balik karena tentu ada alasan yang kuat dan si pelapor bukan dalang atas kasus yang telah kami alami selama ini,” tutur Efran.
Lebih lanjut, diungkap lelaki sapaan Bang Efran, dalam kurun waktu beberapa minggu ini pihak FK2DP dalam hal ini Ketua Forum Abdul Rustoni bersama anggotanya telah berkomunikasi dan menyatakan maaf dan mengajak berdamai.
“Kasus ini akan kami ingat sampai 7 turunan kalau diibaratkan sudah mendarah daging, namun kami hanyalah manusia yang tak sempurna, apa salah jika pihak FK2PD ingin berdamai kita terima,” tukas Efran.
“Kami dari IWO PALI terus akan mengkritisi kinerja instansi dan Pemerintah Daerah menyangkut kebenaran, bahkan kami siap membantu saat rekan-rekan terbentur masalah, harapan tentunya tidak ada lagi wartawan yang merasakan hal sama seperti ini,” tandasnya.
Sementara Itu, Eddi Saputra salah satu wartawan yang sempat dijadikan tersangka mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa mereka beberapa bulan lalu menjadikan bendera untuk selalu ungkap kebenaran, walaupun amat pedih, sakit hati, terkatung-katung dalam masalah, namun, kebenaran dalam profesi media harus selalu ditegakkan.
“Jangan takut bro, jika kita menulis dan berdasarkan narasumber yang akurat, keadilan dan kuasa Tuhan akan berpihak kepada kita, semangat para jurnalis se-Indonesia dan terkhusus jurnalis Kabupaten PALI tegakkan kebenaran, beritakan jika ada penyimpangan, “Salam Jempol Sedulur,” tutup Edi.
Laporan: IWO Pali
Editor: AN















