Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan Lakukan Penahanan Eks Kadin dan Bendahara DLH

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan | Tintamerah.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penahanan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, yang merupakan eks Kepala Dinas serta Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Komering Ulu Selatan.

Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Aci Jaya Saputra, mengatakan, penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

“Setelah melalui pemeriksaan yang intensif dan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, kami pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, apalagi dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” terang Aci, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA  Pemkab OKUS Dorong Perkembangan Pondok Pesantren untuk Cetak Generasi yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Motif keduanya yaitu pemotongan anggaran di bidang persampahan yang ada di dinas tersebut. Alhasil negara mengalami kerugian, untuk besarannya masih kami dalami lagi namun hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Aci.

“Kedua tersangka untuk saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan. Untuk menunggu masa persidangan, untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Aci.(Mita)

Berita Terkait

Wagub Cik Ujang Dorong Swasembada Pangan Nasional dari Bumi OKU Selatan: Petani Harus Kompak dan Mandiri!
Lawan Jam Rawan, Polda Sumsel Gencarkan Program ‘SAROMA’: Polisi dan Warga Bersatu di Garis Depan Desa
Pastikan Kualitas Gedung KUA Sindang Danau, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Monev SBSN
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Gelontorkan Anggaran Rp 57,1 Milliar
Pilkades Sukaraja Muara Dua Kisam Diduga Dinodai oleh Politik Uang
Kades Negeri Agung Realisasikan BLT Kepada Warganya
Kades Negeri Agung Realisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Warganya
Pemkab OKU Selatan Siapkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Saat Perayaan Idul Fitri 1444 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Wagub Cik Ujang Dorong Swasembada Pangan Nasional dari Bumi OKU Selatan: Petani Harus Kompak dan Mandiri!

Sabtu, 18 April 2026 - 01:22 WIB

Lawan Jam Rawan, Polda Sumsel Gencarkan Program ‘SAROMA’: Polisi dan Warga Bersatu di Garis Depan Desa

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Pastikan Kualitas Gedung KUA Sindang Danau, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Monev SBSN

Minggu, 16 November 2025 - 00:46 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Gelontorkan Anggaran Rp 57,1 Milliar

Minggu, 7 Mei 2023 - 11:58 WIB

Pilkades Sukaraja Muara Dua Kisam Diduga Dinodai oleh Politik Uang

Berita Terbaru