Kabag Tapem Setda PALI Benarkan PT Inti Agro Makmur Tolak Kunker Pejabat Pemkab PALI

Rabu, 10 November 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id -, PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kebupaten Musi Banyusin (Muba) menolak kunjungan kerja pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada bulan Oktober 2021 silam.

Kejadian bermula saat beberapa pejabat OPD Pemkab PALI yang ditugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) PALI akan melakukan pengecekan batas wilayah PALI dan Muba yang berada di area perkebunan perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda PALI Rusdi membenarkan adanya penolakan dari pihak PT IAM kepada pejabat Pemkab PALI yang melaksanakan tugas kunjungan kerja.

“Benar kita ditolak, yang menerima kami pak Agus,” kata Rusdi kepada Tintamerah.co.id saat dihubungi, Minggu (07/11).

Dia mengatakan, PT IAM beralasan, bahwa penolakan kunjungan tersebut karena sebelumnya Pemkab PALI tidak menyampaikan pemberitahuan maksud dan tujuan berkunjung ke PT IAM.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Tugas Sekda PALI Nomor: 090/11/1/2021 tanggal 5 Oktober 2021 menugaskan Kabag Tapem, Kadis DPMPTSP, Kaban Bappeda, Kadis Pertanian, Kadis PMD, Kabag Hukum, Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai Utara untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat atas nama Zakaria dan rekan-rekannya terkait sengketa kepemilikan tanah dengan PT IAM.

BACA JUGA  Pemasangan Paving Block SMP Negeri 5 Talang Ubi Dipertanyakan Warga

Menurut dia, kunjungan pihaknya hanya untuk memastikan titik kordinat tanah Zakaria Cs apakah memang benar berada di lahan perkebunan yang saat ini dikuasi PT IAM. Pihaknya takut nanti tanah yang dilaporkan Zakaria Cs tidak berada di lahan tersebut.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa lima Permendagri batas wilayah PALI sudah diterbitkan  salah satunya Permendagri batas wilayah PALI dengan Muba.

“Secara umum kita tidak ada lagi masalah,” jelasnya.

Menurut dia, saat itu PT IAM bersikukuh bahwa lahan yang di permasalahkan Zakaria Cs tidak termasuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Pemkab Muba.

Menanggapi hal tersebut, dia mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menelusuri kembali posisi tanah Zakaria itu ada dimana. Pihaknya hanya butuh satu sampel letaknya ada dimana, jika ternyata letaknya termasuk di HGU maka pihaknya akan meminta Gurbernur Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Pemerintahan Umum untuk memfasilitasi karena HGU PT IAM masuk di dalam wilayah kabupaten PALI.

BACA JUGA  Polsek Talang Ubi Menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamaju

Selain itu, dia mengatakan sehubungan dengan pada pertemuan awal dilapangan PT IAM belum menjawab pertanyaan pihak Pemkab PALI, pihaknya mengundang kembali pihak PT IAM melakukan pertemuan bersama Wakil Bupati PALI.

“Hasil rapat itu diputuskan, jika ternyata tanah pak Zakaria masuk dalam HGU mereka maka kita akan melibatkan Provinsi, namun jika tidak terbukti, sudah selesai, clear kan,” ujarnya.

Kemudian dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil ukur ulang pihak Zakaria Cs dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Enim. BPN akan memutuskan apakah tanah Zakaria Cs termasuk atau tidak di dalam HGU.

Sementara itu, General Manager PT IAM Budi, dan Kepala Humas Lapangan Agus beberapa kali dihubungi Tintamerah.co.id, Selasa (09/11), memilih bungkam, bahkan saat ini dijalur pesan WhatsApp-nya sudah dinonaktifkan.

BACA JUGA  Untuk Memberikan Rasa Aman Ke Masyarakat Satuan Samapta Polres PALI Laksanakan Giat Patroli

Diketahui dari informasi Tintamerah.co.id sebelumnya PT IAM diprotes warga Desa Persiapan Marga Mulia kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI, karena pihak perusahaan melarang siapapun tanpa izin masuk ke area perkebunan perusahaan. Keputusan PT IAM tersebut membuat warga meradang karena mereka tidak bisa lagi mencari ikan, sementara puluhan kendaraan truk pengangkut buah sawit PT IAM bebas melenggang setiap hari dijalan desa yang dibangun Pemkab PALI. Selain itu, warga melaporkan PT IAM ke Pemkab PALI yang diduga merampas tanah warga seluas lebih kurang 209 hektar.

Laporan                : Efran

Editor                    : Andre

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru