Kabag Tapem Setda PALI Benarkan PT Inti Agro Makmur Tolak Kunker Pejabat Pemkab PALI

Rabu, 10 November 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id -, PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kebupaten Musi Banyusin (Muba) menolak kunjungan kerja pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada bulan Oktober 2021 silam.

Kejadian bermula saat beberapa pejabat OPD Pemkab PALI yang ditugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) PALI akan melakukan pengecekan batas wilayah PALI dan Muba yang berada di area perkebunan perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda PALI Rusdi membenarkan adanya penolakan dari pihak PT IAM kepada pejabat Pemkab PALI yang melaksanakan tugas kunjungan kerja.

“Benar kita ditolak, yang menerima kami pak Agus,” kata Rusdi kepada Tintamerah.co.id saat dihubungi, Minggu (07/11).

Dia mengatakan, PT IAM beralasan, bahwa penolakan kunjungan tersebut karena sebelumnya Pemkab PALI tidak menyampaikan pemberitahuan maksud dan tujuan berkunjung ke PT IAM.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Tugas Sekda PALI Nomor: 090/11/1/2021 tanggal 5 Oktober 2021 menugaskan Kabag Tapem, Kadis DPMPTSP, Kaban Bappeda, Kadis Pertanian, Kadis PMD, Kabag Hukum, Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai Utara untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat atas nama Zakaria dan rekan-rekannya terkait sengketa kepemilikan tanah dengan PT IAM.

BACA JUGA  Polsek Talang Ubi melaksanaan Kegiatan KRYD dalam Pencegahan Pekat 3C

Menurut dia, kunjungan pihaknya hanya untuk memastikan titik kordinat tanah Zakaria Cs apakah memang benar berada di lahan perkebunan yang saat ini dikuasi PT IAM. Pihaknya takut nanti tanah yang dilaporkan Zakaria Cs tidak berada di lahan tersebut.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa lima Permendagri batas wilayah PALI sudah diterbitkan  salah satunya Permendagri batas wilayah PALI dengan Muba.

“Secara umum kita tidak ada lagi masalah,” jelasnya.

Menurut dia, saat itu PT IAM bersikukuh bahwa lahan yang di permasalahkan Zakaria Cs tidak termasuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Pemkab Muba.

Menanggapi hal tersebut, dia mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menelusuri kembali posisi tanah Zakaria itu ada dimana. Pihaknya hanya butuh satu sampel letaknya ada dimana, jika ternyata letaknya termasuk di HGU maka pihaknya akan meminta Gurbernur Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Pemerintahan Umum untuk memfasilitasi karena HGU PT IAM masuk di dalam wilayah kabupaten PALI.

BACA JUGA  Megah dan Futuristik! Intip Bocoran Desain Kantor Bupati PALI yang Baru, Ikon Baru 'Bumi Serepat Serasan'

Selain itu, dia mengatakan sehubungan dengan pada pertemuan awal dilapangan PT IAM belum menjawab pertanyaan pihak Pemkab PALI, pihaknya mengundang kembali pihak PT IAM melakukan pertemuan bersama Wakil Bupati PALI.

“Hasil rapat itu diputuskan, jika ternyata tanah pak Zakaria masuk dalam HGU mereka maka kita akan melibatkan Provinsi, namun jika tidak terbukti, sudah selesai, clear kan,” ujarnya.

Kemudian dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil ukur ulang pihak Zakaria Cs dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Enim. BPN akan memutuskan apakah tanah Zakaria Cs termasuk atau tidak di dalam HGU.

Sementara itu, General Manager PT IAM Budi, dan Kepala Humas Lapangan Agus beberapa kali dihubungi Tintamerah.co.id, Selasa (09/11), memilih bungkam, bahkan saat ini dijalur pesan WhatsApp-nya sudah dinonaktifkan.

BACA JUGA  Bupati PALI Kunjungi Ponpes Qolbun Salim

Diketahui dari informasi Tintamerah.co.id sebelumnya PT IAM diprotes warga Desa Persiapan Marga Mulia kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI, karena pihak perusahaan melarang siapapun tanpa izin masuk ke area perkebunan perusahaan. Keputusan PT IAM tersebut membuat warga meradang karena mereka tidak bisa lagi mencari ikan, sementara puluhan kendaraan truk pengangkut buah sawit PT IAM bebas melenggang setiap hari dijalan desa yang dibangun Pemkab PALI. Selain itu, warga melaporkan PT IAM ke Pemkab PALI yang diduga merampas tanah warga seluas lebih kurang 209 hektar.

Laporan                : Efran

Editor                    : Andre

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru