PALI | tintamerah.co -, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Aryansyah, menegaskan bahwa Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ke stockpile KM 36 PT Servo Lintas Raya (SLR) bukan sekadar aksi seremonial atau formalitas belaka.
Pernyataan ini merupakan respons keras terhadap kritik dari Pengurus Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI yang sebelumnya meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan raksasa logistik batu bara tersebut.
Hasil Lab Jadi “Hakim” Penentu
Aryansyah menjelaskan bahwa indikasi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah perusahaan akan segera terungkap melalui hasil uji laboratorium resmi. Menurutnya, jika angka parameter menunjukkan hasil di atas Baku Mutu Lingkungan, maka hal itu menjadi bukti kuat adanya ketidaksungguhan perusahaan dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Indikasi kelalaian itu akan terlihat jelas setelah hasil uji lab rilis. Jika melewati baku mutu, artinya pengelolaan lingkungan mereka tidak serius. IPAL itu wajib, limbah harus dinetralkan sebelum dirilis ke sungai,” tegas Aryansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Efisiensi Bukan Alasan Racuni Lingkungan
Menanggapi kemungkinan adanya pembelaan dari pihak perusahaan terkait penghentian aktivitas angkutan (hauling) yang berdampak pada efisiensi biaya, Bakrin memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa beban biaya pengelolaan lingkungan tidak boleh dikurangi sedikit pun meski aktivitas operasional sedang terganggu oleh kebijakan Gubernur.
“Tidak ada alasan efisiensi karena hauling distop. Selama pabrik itu masih berdiri dan beraktivitas, mereka wajib melakukan pengelolaan lingkungan, berapa pun beban biayanya. Penghentian angkutan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan lingkungan!” tambahnya dengan nada bicara lugas.
Sidak Berbasis Data: Pajak dan Lingkungan
Bakrin juga meluruskan bahwa langkah Wakil Bupati PALI melakukan sidak didasari oleh temuan ganda yang merugikan daerah. Selain dugaan pencemaran lingkungan yang kini tengah diuji oleh lembaga independen Sukofindo, PT SLR juga disorot tajam oleh Bapenda PALI terkait laporan pendapatan dan kewajiban pajak yang tidak transparan.
“Pak Wakil Bupati melihat ada investasi yang masuk, tapi dari sisi pendapatan daerah tidak ada pelaporan yang jelas. Jadi, ini bukan formalitas, ini soal penegakan aturan dan perlindungan hak rakyat PALI,” jelasnya.
Langkah Tegas Kedepan
Langkah Pemerintah Kabupaten PALI kini bergantung sepenuhnya pada hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium. Jika terbukti terjadi pelanggaran serius pada sistem pemeliharaan struktur pipa maupun kolam penampung limbah, Pemkab PALI tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
Diberitakan sebelumnya, PGK PALI mengancam akan menyeret persoalan ini ke meja Menteri Lingkungan Hidup jika Pemkab PALI terkesan “melempem”. Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan Dinas LH saat ini, bola panas kini berada di tangan PT Servo Lintas Raya untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap regulasi di Bumi Serepat Serasan.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















