Kejari PALI Menerima Titipan Uang Dari Tersangka Kasus Pembangunan Kantor DPRD

Selasa, 7 Februari 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta dari tersangka MR dan tersangka DN dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kantor DPRD kabupaten PALI tahap II.

Selain menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Ir, diantaranya satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG-1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah kecamatan Talang Ubi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M. Fadli Habibi menerangkan bahwa penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021.

BACA JUGA  Kerajaan Kecil di Balik Pagar Berduri: Menelanjangi "Bau Amis" di Pertamina EP Adera Field

Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7 Milyar.

“Tentu kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023) di aula Kejari PALI, di Jalan Merdeka Simpang Pahlawan, kecamatan Talang Ubi.

Kendati para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

“Hanya saja, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan,” tambahnya.

BACA JUGA  Cekik Leher Wartawan, Oknum Kades Tanjung Kurung dilaporkan Ke Polres PALI

Untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk yang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

BACA JUGA  Menggugat "Cetak Sawah" di Atas Air Mata: Mengapa Suparin Berhak Melawan?

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20% dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.(Snt,Ans)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru