Mediasi ke Komisi II DPRD Banyuasin, Anggota Koperasi BMS Minta Dinas Terkait Lakukan Audit

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin | Tintamerah.co.id – Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit yang didirikan sebagai wadah mewakili petani Pemilik lahan dalam kemitraan Inti Plasma Sawit dengan PT Hindoli A Cargill Company yang berkedudukan di Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, mendatangi komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan rapat lanjutan ke 3, Selasa (18/01/2022).

Terkait Koperasi Bina Mitra Sawit (KBMS) dari sejak didirikan sampai saat ini masih aktif melakukan kegiatan kemitraan. Namun, sejak setahun setelah berdiri sampai saat ini tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dengan tidak pernah diadakannya Rapat anggota tahunan tersebut, mengakibatkan anggota tidak pernah tahu tentang kegiatan perkembangan Koperasi tersebut, dan pernah diberitahukan perkembangan serta kegiatan Koperasi tersebut diluar Rapat Anggota,” ujar kuasa hukum anggota KBMS, Puji Herlambang SH.

BACA JUGA  OJK SUMSEL PERKUAT AKSES KEUANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Karena itu, lanjutnya, kami menduga Koperasi tersebut telah melanggar pasal 22 s/d 28 UU RI Nomor 25 Tahun 1992 dan pasal 14 ayat (3) tentang Anggaran Dasar (AD) Koperasi Bina Mitra Sawit.

Berdasarkan anggaran dasar Koperasi BMS, masa jabatan pengurus hanya 5 tahun, sejak tahun 2015 Pengurus Koperasi sudah habis masa jabatannya. Sehingga, sejak tahun 2015 Pengurus Koperasi tidak mempunyai legal standing lagi untuk mengatas namakan koperasi dalam bentuk berhubungan dan bertransaksi dengan pihak lain.

“Atas pelanggaran tersebut, diduga keras kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi tersebut menjadi ilegal. Sampai saat ini Pengurus koperasi yang ilegal tersebut masih melakukan kegiatan terhadap pihak PT Hindoli A Cargil Company serta menanda tangani surat menyurat, kontrak, tanda terima, mengatas namakan Koperasi Bina Mitra Sawit,” jelasnya panjang lebar.

BACA JUGA  Fokus Pencegahan, Target Zero Penambahan Stunting di Muba

Untuk masalah kerugian, tentu banyak sekali kerugiannya karena tidak ada legalitasnya. “Tentu, jika dia memakan gaji itu tidak ada persetujuan dari anggotanya, dan kegiatan-kegiatan koprasi tersebutpun tidak ada izin sama sekali,” katanya

Berdasarkan itu, lanjutnya klien kami selaku anggota koperasi mohon kepada Kementerian Koperasi dan UMKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Banyuasin untuk melakukan tindakan Terhadap Koperasi tersebut.

“Lakukan audit menyeluruh selama koperasi tersebut berdiri,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi II Jupriyadi SIp didampingi, Suis Tiqlal Effendy SE MSi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit dari Kecamatan Selat Penuguan.

“Kami meminta Ketua Koperasi Bina Mitra Sawit harus transparan, sesuai keterangan dari Dinas Koperasi kabupaten meraka harus melakukan peninjauan ulang lagi, agar permasalahan yang dialami oleh Koperasi Bina Mitra Sawit segera diselesaikan,” ungkapnya.
(Denny)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru