PALI | tintamerah.co -, Ketegangan menyelimuti warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Merasa nama baiknya dicemarkan di muka umum serta mengalami tekanan psikologis dan intimidasi secara sepihak, seorang warga bernama Epredi Bin Ali (33) resmi mendatangi Kantor Redaksi tintamerah.co pada Sabtu, 25 Juli 2026. Kedatangan Epredi ini sekaligus untuk membeberkan bukti laporan resmi yang telah dilayangkannya ke Mapolres PALI.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kepala Desa Betung Barat. Bermula ketika Epredi didatangi oleh seorang oknum Linmas desa setempat bernama Sdr. Rin, yang menyampaikan instruksi mendadak: “Ep kau agek jam setengah 4 disuruh kades datang ke kantor,” ujar Epredi menirukan ucapan sang Linmas.
Dituduh Tanpa Bukti Konkret, Merasa Diintimidasi di Kantor Desa
Mematuhi panggilan tersebut, Epredi mendatangi Kantor Kepala Desa Betung Barat sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, setibanya di lokasi, ia justru dihadapkan pada tuduhan yang mengejutkan dan mencoreng martabatnya di depan perangkat desa lainnya. Kepala desa menyebut bahwa Epredi dituding mengambil celengan milik Sdr. Sam dengan dalih barang bukti ditemukan di dekat rumah Epredi.
“Ngapo des manggel aku ke sini, ado masalah apo?” tanya Epredi saat itu. Sang kades menjawab, “Sam ni kehilangan celengan, teros BB celengan ado deket rumah kau, kau ngambek apo bukan yang ngambek celengan itu?” yang lantas dijawab tegas oleh Epredi, “Aku idak ngambeknye!”
Meskipun pada akhirnya pihak kepala desa sempat melontarkan kalimat “Oh ya sudah kalau kamu tidak mengambilnya”, Epredi menyatakan bahwa insiden tersebut meninggalkan trauma mental yang mendalam. Ia merasa dipojokkan, diintimidasi secara psikologis, dan diposisikan seolah-olah sebagai pelaku tunggal tanpa adanya proses klarifikasi yang adil dan berimbang.
Tempuh Jalur Hukum: Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres PALI
Tidak terima dengan perlakuan sewenang-wenang dan ancaman pencemaran nama baik yang merusak reputasinya di lingkungan sosial, Epredi didampingi keluarganya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang sah. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/249/VII/2026/SUMSEL/POLRES PALI tertanggal 25 Juli 2026, kasus ini secara resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik di Muka Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Epredi berharap pihak Kepolisian Resor PALI dapat segera memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan secepat-cepatnya. “Aku pengen minta kenyamanan kembali selama ini. Biar tenang lagi, jadi risih (takut) untuk keluar dewean (sendirian)… Aku juga minta dengan aparat penegak hukum tolong sesepatnya diproses, supaya aku merasa aman lagi,” ungkap Epredi dengan nada tegas.
Konfirmasi Kades Betung Barat Terkait Kasus Tuduhan Pencurian Celengan dan Adanya Peristiwa Rumah Warga Disatroni Pencuri
Menanggapi laporan warga bernama Epredi Bin Ali (33) terkait dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi, Redaksi tintamerah.co melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Betung Barat, Rozali, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Kades Rozali menjelaskan duduk perkara pemanggilan Epredi ke kantor desa yang bermula dari laporan kehilangan celengan oleh warga bernama Sam. Menurut Rozali, pemanggilan tersebut dilakukan agar Epredi dapat memberikan klarifikasi secara langsung, mengingat barang bukti berupa celengan disebut-sebut ditemukan di dekat rumah Epredi.
Meski demikian, Kades Rozali mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah berniat memojokkan atau mengadu domba warganya. Ia bahkan mengaku menyarankan Epredi untuk membuat laporan balik ke pihak berwajib guna mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman dari potensi ancaman pihak lain.
“Makanya Ebto (Epredi) untuk perlindungan kamu, lebih bagusnya kamu buat laporan juga… Supaya dari pihak korban juga tahu bahwa dia serius, tidak melakukan itu. Itu kan salah satu upaya aku sampai dengan dia buat laporan,” ungkap Kades Rozali saat memberikan penjelasan kepada pihak redaksi.
Selain membahas kasus tuduhan pencurian celengan tersebut, Kades Rozali juga mengungkapkan adanya peristiwa lain di desa yang memiliki kemiripan modus. Ia menyebutkan bahwa baru-baru ini ada rumah warga di desanya yang kembali disatroni oleh pencuri. Menariknya, dalam peristiwa pembobolan rumah tersebut, pelaku juga mengincar dan mengambil barang spesifik berupa tabungan atau celengan uang tunai.
“Terus kebakaran kemarin ada juga yang kemasukan rumah. Nah kemasukan rumah ini persis dengan yang itulah. Nah sekarang orangnya lah tahu, kita lagi pendalaman yang ini… Dan diambil juga celengan, tabung juga di rumah itu, ambil tabung juga dia? Ya tabung celengan ya, celengan duit,” jelas Kades Rozali kepada redaksi.
Pihak pemerintah desa saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus pembobolan rumah dan pencurian celengan yang baru terjadi tersebut, serta meminta pihak korban maupun warga lainnya untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















