tintamerahNEWS -, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dulunya adalah potret daerah otonomi baru yang gemilang dalam tata kelola keuangan. Di bawah kepemimpinan Bupati Heri Amalindo, kabupaten muda ini berhasil mengukir prestasi emas dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berkali-kali. Rekam jejaknya jelas dan tak terbantahkan: tahun 2017 menjadi tonggak sejarah WTP pertama, disusul pembuktian konsistensi pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Empat kali WTP bukanlah kebetulan; itu adalah buah dari kedisiplinan dan sinergi birokrasi yang kokoh.
Namun, roda berputar, dan sebuah anomali besar kini membayangi Bumi Serepat Serasan. Publik kini mulai melayangkan gugatan kritis: Mengapa setelah memasuki era kepemimpinan Kartika Yanti, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif sejak dilantik pada 21 Februari 2022, PALI justru tampak kepayahan mempertahankan tradisi emas tersebut? Mengapa opini WTP yang dulunya rutin digenggam kini mendadak menjadi barang langka dan sulit diraih?
Paradoks Jaksa Aktif Pertama dan Kenyataan Lapangan
Pelantikan Kartika Yanti empat tahun lalu disambut dengan ekspektasi setinggi langit. Beliau menorehkan tinta emas sebagai jaksa aktif pertama di Indonesia yang menduduki jabatan Sekda definitif, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pj. Sekda dan Inspektur Daerah Kabupaten PALI. Secara logika awam, latar belakangnya yang kuat dari korps Adhyaksa dan pengalamannya memimpin lembaga pengawas internal (Inspektorat) seharusnya menjadi jaminan mutu. PALI diyakini akan semakin bersih, tertib administrasi, dan kebal dari kecacatan laporan keuangan.
Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan penurunan performa (degradasi) yang tajam. Kehadiran figur penegak hukum di puncak birokrasi tertinggi ASN PALI tampaknya gagal ditransformasikan menjadi energi peningkatan kualitas pelaporan. Ironisnya, alih-alih meroket, tata kelola keuangan pasca-2021 justru melorot, memicu tanda tanya besar: Apakah ada sumbatan komunikasi birokrasi? Ataukah ketegasan latar belakang hukumnya justru menciptakan kekakuan administrasi yang menghambat fleksibilitas manajerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?
Menolak Lupa: Ambisi Besar di Laporan rmolsumsel.id
Untuk memahami betapa dalamnya kemerosotan ini, kita harus membuka kembali lembaran digital dari laporan rmolsumsel.id, Rabu (22/10/2022), yang berjudul “Kabupaten PALI Sukses Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut”.
Dalam laporan tersebut, tercatat momen manis ketika Sekda PALI Kartika Yanti menerima piagam penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan untuk pelaporan keuangan tahun 2021 yang diserahkan pada akhir Oktober 2022. Dengan penuh rasa percaya diri dan ambisi besar, Kartika Yanti saat itu melontarkan pernyataan yang kini terdengar seperti pepesan kosong.
Beliau mengutip komitmennya:
“Penghargaan predikat WTP ini untuk pelaporan keuangan tahun 2021, dan kami bertekad pertahankan ini. Karena kalau lima kali mendapatkan penghargaan predikat WTP, maka Kementerian Keuangan akan memberikan plakat,” tegas Kartika Yanti dengan nada optimis saat itu.
Kini, kutipan tersebut laksana bumerang yang menghantam balik wajah birokrasi PALI. Tekad tinggal tekad, plakat impian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menguap menjadi angan-angan yang tak kesampaian. Kegagalan mempertahankan ritme WTP setelah pelaporan tahun 2021 adalah tamparan keras bagi kredibilitas sang Sekda sebagai “Jenderal ASN”.
Di Mana Letak Salahnya? Sebuah Kritik Pedas
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda adalah motor penggerak utama. Jika laporan keuangan daerah mengalami penurunan kualitas, maka telunjuk pertama harus diarahkan ke meja Sekda. Kelemahan koordinasi, lemahnya supervisi terhadap OPD, serta mandeknya fungsi pembinaan aparatur ditengarai menjadi akar masalah dari anomali performa ini.
Sangat memprihatinkan melihat daerah yang sudah memiliki modal tata kelola keuangan yang baik (empat kali WTP) justru kehilangan arah ketika dipimpin oleh seseorang yang memiliki latar belakang mumpuni di bidang pengawasan dan hukum. Ini adalah sebuah ironi yang pedas: PALI seperti layu sebelum berkembang di sektor administrasi keuangan justru di saat dipimpin oleh seorang mantan Kepala Inspektorat.
Publik PALI tidak butuh retorika di media atau sekadar kebanggaan atas status “jaksa aktif pertama”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata berupa transparansi, akuntabilitas, dan kembalinya predikat WTP sebagai standar minimal kehormatan daerah. Jika tata kelola anggaran terus dibiarkan berjalan tanpa evaluasi radikal, maka kepemimpinan birokrasi saat ini akan dicatat dalam sejarah PALI bukan sebagai pembawa kemajuan, melainkan sebagai era di mana tradisi prestasi keuangan daerah resmi terhenti. Saatnya Sekda PALI bangun dari tidur nyenyaknya, berbenah, atau bersiap menghadapi penghakiman persepsi publik yang kian mendingin!
Oleh: Efran















