Pendamping PKH Ancam Laporkan Wartawan Radar Silampari

Minggu, 2 Mei 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong | tintamerah.co.id – Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, mengancam melaporkan wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko terkait derasnya informasi terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Usai berita dengan judul ‘Lewat Perangkat Desa, Pendamping Akui Siap Kembalikan Uang Korban’ terbit pada Sabtu (1/5), membuat pendamping PKH mengancam melaporkan wartawan dengan alasan menuduh.

“Jgn sembarang , menuduh pendampding mengambil uang warga,  selaku pendamping hanya bertanggung jawab atas kelalaian kerja sebagai pendamping  jika anda menuduh  pendamping  berati anda itu fitnah saya selaku pendamping akan  menuntut anda,” isi chat Pendamping PKH desa setempat melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan Radar Silampari lewat no whatsapp 0821 8264 ** , Sabtu (1/5) siang.

BACA JUGA  KSSS Lakukan Audensi bersama Ketua DPRD Sumatera selatan

“Jangan sembagan bikin berita yo, konfirmasi dulu yang bersangkutan, saya akan lapor anda ke kepolisian,” ancam pendamping kepada wartawan.

Sementara itu, wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko mengaku siap jika pendamping melaporkan dirinya kepada pihak berwajib. Sebab, menurut Pranata bahwa dirinya selama ini berupaya membuka informasi seluas-luasnya terkait permasalahan masyarakat yang menjadi korban penyelewengan dana bansos.

“Setiap profesi pasti ada resiko. Saya akan menunggu dulu ancaman pelaporan yang dibuat pendamping. Tentu, sebagai warga negara, saya akan hormati seluruh proses hukum jika memang nanti dilaporkan,” ujar Pranata.

Perlu diketahui, dugaan korupsi yang mencuat ke publik, usai warga menyampaikan keluhan mereka karena tidak pernah mendapatkan bansos sejak tahun 2017, padahal nama-nama mereka masuk dalam list penerima PKH & BPNT.

BACA JUGA  Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan 5 Orang Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Usai berita terkait kasus tersebut muncul ke publik, stakeholder terkait pun mendukung penuh guna mengungkap kasus tersebut. Bahkan, salah satu korban yang mewakili, telah melaporkan kerugian yang mereka terima ke Polres Rejang Lebong.

Laporan : Rilis Resmi SMSI Silampari

Berita Terkait

Danrem 044/Gapo dan Mantan Walikota Lubuk Linggau Pererat Silaturahmi
PERSIPRA Allstar Prabumulih Silahturahmi ke Lapaskar Kali Kompan PSIR Lubuklinggau
Restribusi Parkir TOM tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang
KSSS Lakukan Audensi bersama Ketua DPRD Sumatera selatan
Untuk Pembuatan Surat Numpang Nika NA Harus Bayar 200 Ribu
Indahnya Ramadhan, SMSI Silampari Berbagi Takjil
Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Agenda Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2022
Aliansi Mahasiswa Desak Anggota DPRD Kota Lubuklinggau

Berita Terkait

Selasa, 2 Januari 2024 - 16:52 WIB

Danrem 044/Gapo dan Mantan Walikota Lubuk Linggau Pererat Silaturahmi

Minggu, 3 Juli 2022 - 15:19 WIB

PERSIPRA Allstar Prabumulih Silahturahmi ke Lapaskar Kali Kompan PSIR Lubuklinggau

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:30 WIB

Restribusi Parkir TOM tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang

Selasa, 19 April 2022 - 17:14 WIB

KSSS Lakukan Audensi bersama Ketua DPRD Sumatera selatan

Selasa, 19 April 2022 - 17:12 WIB

Untuk Pembuatan Surat Numpang Nika NA Harus Bayar 200 Ribu

Berita Terbaru