Untuk Pembuatan Surat Numpang Nika NA Harus Bayar 200 Ribu

Selasa, 19 April 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau | Tintamerah.co.id – Sebelum menyerahkan berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada Pemerintah setempat, Senin (18/4/2022).

Namun sangat disayangkan, diduga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.200.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah, dinilai sangat memberatkan warga.

Informasi dihimpun, WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS mengatakan, saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk meminta surat Numpang Nikah (NA).

Tiba-tiba, WN (22) Langsung dijelaskan oleh oknum Lurah Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) Sebesar Rp.200 ribu, menurutnya, uang sebesar Rp.200rb tersebut sudah hasil rapat mufakat antara RT dan Kelurahan Sehingga muncul Nominal seperti itu.

BACA JUGA  Pertandingan Turnamen Sepak Bola U-45 Walikota Cup Prabumulih

“Terus terang, saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, sepengetahuan saya pembuatan surat Numpang Nikah (NA) di Kelurahan itu gratis, dan belum ada imbauan dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA),” keluhnya.

“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan pungutan liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain,” pintanya.

Anehnya, Saat diwawancarai awak media, Irwin, Spd Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait Biaya Rp.200rb tersebut. “Digunakan untuk warganya apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan,” dalihnya.
(***)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru