Polres Oku Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Sindang Danau

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Selatan | Tintamerah.co.id – Polres Oku Selatan adakan Press Release terkait penemuan mayat yang sempat gegerkan warga di Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (06/12/22) di Mapolres Oku Selatan.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH. SIK. MH. Di dampingi Waka Polres Oku Selatan Ikhsan Hasrul., SH., MH, Kasat reskrim polres Oku Selatan AKP Acep Yuli Sahara dalam keterangan persnya mengatakan Bahwa pada hari Sabtu ± pukul 08.00 WIB tanggal 03/12/2022 Para warga di Kecamatan pulau beringin di gegerkan penemuan mayat dalam kondisi yang cukup memperihatinkan. Berangkat dari penemuan mayat tersebut jajaran polres Oku Selatan bersama-sama jajaran polsek berusaha untuk mengungkap tabir siapakah identitas dari korban.

BACA JUGA  Dapat Apresiasi, Masyarakat Nilai Kinerja Bupati Hj Ratna Machmud Nyata Selesaikan Berbagai Persoalan

“Kemudian, kita dapatkan nama korban dengan inisial A yang bertempat tinggal di desa tanjung bulan kecamatan pulau Beringin umur 13 Tahun,” ambung Kapolres.

Dari penemuan korban akhirnya berhasil diamankan tersangka (F) 7 jam setelah korban ditemukan. Info dari tersangka F didapatkan bahwa pelaku ada 3 orang. Ketiga orang pelaku sudah berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Oku Selatan.

Motif pembunuhan di dasari rasa sakit hati karena korban mengetahui bahwa salah satu tersangka pernah melakukan tindak pidana pencurian hewan,” ungkap Kapolres.

“Dari para tersangka kita dapatkan informasi tindak pidana tersebut terjadi pada hari rabu, 23/11/2022 ± pukul 08.00 WIB di sebuah kebun kopi di Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan. Salah satu tersangka ada yg masih dibawah umur.

BACA JUGA  Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat Kesiapan Menghadapi Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pada tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf C UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP. Tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.(MT)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru