Polres Oku Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Sindang Danau

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Selatan | Tintamerah.co.id – Polres Oku Selatan adakan Press Release terkait penemuan mayat yang sempat gegerkan warga di Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (06/12/22) di Mapolres Oku Selatan.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH. SIK. MH. Di dampingi Waka Polres Oku Selatan Ikhsan Hasrul., SH., MH, Kasat reskrim polres Oku Selatan AKP Acep Yuli Sahara dalam keterangan persnya mengatakan Bahwa pada hari Sabtu ± pukul 08.00 WIB tanggal 03/12/2022 Para warga di Kecamatan pulau beringin di gegerkan penemuan mayat dalam kondisi yang cukup memperihatinkan. Berangkat dari penemuan mayat tersebut jajaran polres Oku Selatan bersama-sama jajaran polsek berusaha untuk mengungkap tabir siapakah identitas dari korban.

BACA JUGA  Wakil Bupati Pimpin Rapat Persiapan Raimuna Daerah dan Raimuna Cabang II OKU Selatan

“Kemudian, kita dapatkan nama korban dengan inisial A yang bertempat tinggal di desa tanjung bulan kecamatan pulau Beringin umur 13 Tahun,” ambung Kapolres.

Dari penemuan korban akhirnya berhasil diamankan tersangka (F) 7 jam setelah korban ditemukan. Info dari tersangka F didapatkan bahwa pelaku ada 3 orang. Ketiga orang pelaku sudah berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Oku Selatan.

Motif pembunuhan di dasari rasa sakit hati karena korban mengetahui bahwa salah satu tersangka pernah melakukan tindak pidana pencurian hewan,” ungkap Kapolres.

“Dari para tersangka kita dapatkan informasi tindak pidana tersebut terjadi pada hari rabu, 23/11/2022 ± pukul 08.00 WIB di sebuah kebun kopi di Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan. Salah satu tersangka ada yg masih dibawah umur.

BACA JUGA  Bulutangkis Diputuskan Juara Bersama Empat Daerah

Pada tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf C UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP. Tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.(MT)

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru