Polsek Prabumulih Timur Dalami Kasus Tukang Ojek Tusuk Tukang Ojek

Senin, 19 Desember 2022 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih | Tintamerah.co.id – Unit reskrim Prabumulih Timur cek TKP Tindak pidana penganiayaan mengakibat Korban meninggal dunia atau pembunuhan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Pada hari minggu tanggal 18 Desember 2022 pukul : 12.00 wib saat korban sedang mangkal di TKP tiba-tiba datang pelaku yang bertengkar mulut dengan korban atas nama Sunaryo alias yoyok pelaku langsung mencabut pisau dari balik baju dan ditusukkan ke korban berkali- kali hingga korban terkapar dan tersangka langsung melarikan diri ke arah pasar Prabumulih.

Lalu korban dibawa oleh warga dan saksi-saksi ke Rumah Sakit Bunda Prabumulih serta dinyatakan sudah meninggal dunia.

Akibat dari kejadian tersebut mengalami luka tusuk pipi sebelah kanan, dada sebelah kanan dibawah tenggorokan dan luka robek di hidung sehingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Pengabdian Tanpa Batas: Kolonel Inf Sumarlin Marzuki, SE., M.Han., Siap Jalani Tugas Baru sebagai Asops Kasdam II/Sriwijaya

Saksi yang membawa ke rumah sakit. SU , 22 tahun alamat : angkat 45 kel. Tugu kecil kec. Prabumulih. intral, 50 tahun pekerjaan : TNI AD , alamat : jalan mentawai Km.6 kel. Gunung ibul barat kec. Prabumulih dan Arif , 55 tahun pekerjaan : tukang ojek , alamat : kel. Karang raja kec. Prabumulih

Tempat kejadian perkara toko yasaka fried chicken jalan Sudirman kel. Karang Raja , kec. Prabumulih timur kab. Kota prabumulih

Barang bukti yang ditemukan dari pihak polsek prabumulih 1 unit motor merk yamaha vega warna merah nopol : BG 2417 FI ( DIDUGA MILIK PELAKU) , 1 Unit motor honda fit s warna hitam Nopol : BG 6551 CI, 1 Bilah pisau, 1 helai rompi ojek warna kuning , 1 buah Hp milik korban.

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru