Sebanyak 95,60 % Penduduk Kabupaten Ogan Ilir Terlindungi Program JKN

Jumat, 18 November 2022 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya | Ogan Ilir | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Kabupaten Ogan Ilir kini resmi mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Rencana Kerja dan Launching Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat, 18 November 2022. Capaian yang diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini diapresiasi BPJS Kesehatan dengan diserahkannya piagam UHC.

Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang dalam hal ini diwakilkan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardhany menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Kesuksesan mewujudkan UHC merupakan buah kerja keras yang dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan.

“Capaian ini merupakan kerja bersama antara DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Perangkat daerah yanga ada. Salah satu Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah melaksanakan program strategis negara, salah satunya Program Jaminan Kesehatan bagi penduduknya. Jadi meski sudah UHC, kami Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap bahwa nantinya seluruh penduduk kami menjadi peserta JKN,” kata Ardhany

BACA JUGA  Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan Berikan Edukasi Hukum kepada Siswa dan Siswi Kejuruan SMK Negeri 2 Palembang

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sampai dengan 1 November 2022 cakupan kepesertaan JKN bagi penduduk Kabupaten Ogan Ilir telah mencapai 95,60% atau sebesar 410.264 jiwa dari total jumlah penduduk Ogan Ilir.

Ia pun berharap semua petugas kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang ada bisa meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat secara paripurna, sehingga seluruh pasien bisa terakomodir di semua fasilitas kesehatan.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu Siti Farida Hanoum yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan Kinerja Kantor Cabang Juliansyah mengtatakan bahawa predikat UHC ini merupakan hasil dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA  Pemkab PALI Bangun Jalan Sepanjang 6.700 Meter Menggunakan Aspal AC-WC

Ini merupakan capaian yang luar biasa. Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Kabupaten Ogan Ilir untuk memastikan setiap penduduk dapat mengakses kebutuhan dasar kesehatan. Dengan bertambahnya cakupan peserta JKN, tentunya BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga mutu layanan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program JKN khususnya bagi penduduk Kabupaten Ogan Ilir, ujar Juliansyah.

Lebih lanjut Juliansyah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

BACA JUGA  Publik Nantikan Hasil Audit DD dan ADD dari Inspektorat Musi Rawas

Untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN setempat, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 42 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Semoga capaian Cakupan Kesehatan Semesta ini menjadi semangat untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.*

Berita Terkait

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru
DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum
Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017
Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat
Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28
Fokus pada Kesiapsiagaan: Damkar PALI Hentikan Operasional Flying Fox demi Tanggulangi Kebakaran Pemukiman
PALI Dikepung Bara Kemarau: Damkar Siaga Penuh, Warga Diminta Jangan Jadi Penonton Bencana
Skandal “Jual Beli” Izin Pabrik Sawit Di PALI Terbongkar, Darmadi Suhaimi: PT Aburahmi Adalah Korban, Saya Akan Buka Siapa Aktornya!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28

Berita Terbaru