Legal PT Gorby Bantah Pernyataan DPRD Muba ‘Menyesatkan’

Jumat, 15 September 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|tintamerah.co.id – Menanggapi pemberitaan yang menyatakan Sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) yang diungkap pimpinan dan Anggota DPRD Musi Banyuasin saat melakukan pengecekan patok batas antara Muba dengan Musi Rawas Utara, Legal PT GPU Angkat bicara.

Terkait, patok batas utama yg dicek secara langsung di PBU 05, oleh kedua anggota dewan DPRD Muba, Jhon Kenedy Sip dan H. Rabik Hs SE SH MH di Dusun tiga desa sako suban, Kecamatan Batang hari Leko kabupaten Musi banyuasin, kemarin (14/09/2023), dinilai sesat dan dibantah tegas Kuasa Hukum PT Gorby.

“Pernyataan diatas Sangatlah Menyesatkan dan terkesan kuat Menggiring Kebohongan Publik, justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT. Gorby Putra Utama menjadi Pihak Korban dari PT. SKB karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” demikian disampaikan Sofhuan Yusfiansyah SH selaku Kuasa Hukum PT. GPU, Jumat (15/09/2023).

BACA JUGA  Pelaku Pembobol Toko Pupuk di Pagaralam Berhasil Diringkus

Bahkan menurutnya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musirawas Utara.

Selain itu, Sofhuan membantah pernyataan anggota DPRD terkait batas Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara berdasarkan aturan yang tertuang di Permendagri no 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang 16 tahun 2013 tentang daerah otonomi baru, Kabupaten Musi Rawas Utara yang ketika awal terbitnya Undang undang ini, telah dilakukan kesepakatan antar kabupaten antara kabupaten Induknya dengan kabupaten Muba, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.

“Yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,” tegasnya.

BACA JUGA  Umumkan Punya Kekerabatan dengan Caleg, Komisioner KPU OKUT Ini Tegaskan Siap Diawasi

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.

“Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terangnya dengan tegas.

BACA JUGA  Jodi Saputra Resmi Nahkodai Karang Taruna Desa Rimba Alai

Selanjutnya dalam berita tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jhon Kenedy menegaskan Agar permasalahan ini tidak terjadi konflik seluruh Aktivitas Penambangan tersebut dihentikan terlebih dahulu, nantinya kami akan panggil para pihak yang bersengketa tersebut.

“Janganlah Oknum anggota DPRD kabupaten tidak bijak dalam merespon masalah ini, karena tidak ada kewenangan DPRD Muba untuk menyetakan menghentikan aktivitas pertambangan PT. GPU dan memanggil para pihak karena ‘Locus Delicti’ lokasi kejadian hukumnya tidak berada di Yurisdiksi Hukum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan bukan wilayah kewenanganmya untuk mengundang PT. GPU karena wilayah IUP PT. GPU di Kabupaten Muratara, Kok anggota DPRD Kabupaten Muba mengomentari urusan Kabupaten Muratara,” tutupnya.

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru