PALI | tintamerah.co -, Aroma tak sedap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan KM 36 yang melibatkan raksasa logistik batu bara, PT Servo Lintas Raya (SLR) — mitra kerja PT Titan Infra Energy — kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Meski Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi beberapa waktu lalu, publik menilai langkah tersebut hanya “formalitas belaka” tanpa taring penegakan hukum yang nyata. Kondisi ini memicu kemarahan aktivis dan masyarakat yang merasa hak hidupnya dirampas oleh limbah industri.
Rakyat Menjerit, Sawah dan Sungai Jadi ‘Korban’
Jeritan warga di KM 36 bukan isapan jempol. Aktivitas pengelolaan batu bara di wilayah tersebut diduga kuat telah mencemari sumber air sungai dan lahan persawahan. Air yang dulunya jernih kini berubah keruh dan tak layak konsumsi, sementara sawah warga yang menjadi tumpuan ekonomi terancam puso akibat limbah.
Kritik pedas datang dari Sekretaris DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI, Rawan Pelangi. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah yang terkesan melempem.
“Ketika sidak tidak diikuti langkah penertiban yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan arah pengawasan. Apakah ini benar penegakan hukum, atau sekadar formalitas di tengah kehancuran lingkungan?” tegas Rawan dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Kamais (2/4/2026).
Ancam Lapor ke Menteri LH, Negara Tak Boleh Kalah!
Gerah dengan lambannya penanganan di tingkat lokal, PGK PALI menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka kini tengah menyusun laporan komprehensif berbasis data lapangan untuk dikirimkan langsung ke Jakarta, tepatnya ke meja Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
“PGK PALI siap menjadi garda terdepan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal hak hidup warga yang tidak boleh dikompromikan! Negara tidak boleh absen. Ketika masyarakat terdampak, keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Rawan Pelangi.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran diancam dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat. Namun, hingga saat ini, langkah konkret dari perusahaan maupun sanksi tegas dari regulator belum juga dirasakan warga.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua perusahaan tersebut masih belum memberikan tanggapan. Tidak ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan sidak Wabup PALI maupun keluhan masyarakat terkait limbah di KM 36.
Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah akan berpihak pada kelestarian lingkungan dan nasib petani, atau justru membiarkan korporasi terus “berpesta” di atas penderitaan warga?
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















