PALI | tintamerah.co -, Ketegasan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dalam mengawal kelestarian lingkungan bukan sekadar gertakan. Pasca inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ke stockpile KM 36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR), Dinas Lingkungan Hidup (LH) langsung mengambil langkah taktis dan terukur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) PALI, Aryansyah, melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap pengelolaan limbah. Berdasarkan pengamatan visual saat sidak, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Gandeng Sukofindo, Sampel Diambil Secara Acak
Guna menghindari celah hukum dan memastikan akurasi data, Pemkab PALI menggandeng pihak ketiga yang independen dan kompeten.
“Kami sudah meminta Sukofindo, pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengambilan dan pengujian sampel, untuk turun langsung besok. Tim dari LH akan mendampingi untuk menentukan titik-titik sampelnya,” ungkap Aryansyah saat dikonfirmasi tintamerah.co, (9/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan rahasia guna menjaga keaslian data di lapangan.
“Pengambilan sampel dilakukan secara random dan lokasinya tidak kami beritahukan kepada pihak perusahaan agar mereka tidak bisa melakukan persiapan. Kita bekerja secara prosedural; kita tidak boleh menghakimi sebelum ada hasil lab resmi. Jika hasilnya keluar, akan segera kami release,” tegasnya.
Sanksi Berat Menanti: Dari Denda Hingga Penutupan
Langkah ini merupakan tindak lanjut serius dari dugaan pencemaran sungai yang sebelumnya sempat mencuat dan memicu sidak Wakil Bupati. Pemkab PALI memastikan bahwa setiap kegiatan investasi di Bumi Serepat Serasan wajib patuh pada aturan lingkungan hidup.
Jika hasil laboratorium menunjukkan kadar limbah melewati ambang batas baku mutu lingkungan, maka UU Lingkungan Hidup akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Ada tahapan sanksinya. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda. Namun, jika mereka tidak mampu menjamin pengelolaan lingkungan dengan baik, kami akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup kegiatan di stockpile dermaga tersebut,” tambahnya dengan nada bicara lugas.
Langkah Mandiri Tanpa Menunggu Provinsi
Meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat Provinsi, Dinas LH PALI menegaskan tidak akan berpangku tangan melihat potensi kerusakan lingkungan di wilayahnya.
“Kewajiban kami adalah memastikan setiap kegiatan di PALI tidak merusak alam. Kami tidak menunggu kapan Provinsi datang. Kami langsung turun, minta Sukofindo cek lab. Secara prosedural kita sudah benar, dan hasilnya nanti akan kami buka ke kawan-kawan media,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam publik PALI, mengingat PT SLR merupakan salah satu pemain besar dalam logistik batu bara. Kini, bola panas ada di tangan hasil uji laboratorium Sukofindo. Jika terbukti mencemari, rekomendasi penutupan operasional menjadi pertaruhan wibawa pemerintah daerah di hadapan korporasi.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















