PALI | tintamerah.co -, Aroma pencemaran lingkungan di area Stockpile M-36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR) bukan lagi sekadar isu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran baku mutu yang merugikan masyarakat.
Langkah ini menjadi jawaban menohok atas tudingan miring dari sejumlah pihak, termasuk Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK), yang sempat menyebut Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, beberapa waktu lalu hanya sebatas formalitas belaka.
Bukti Laboratorium: “Senjata” Terakhir Pemerintah
Dinas LH PALI memastikan bahwa setiap tetes limbah yang dirilis ke sungai akan diuji secara ilmiah. Bakrin menekankan bahwa mekanisme penetralan lahan warga yang tercemar harus diawali dengan pembuktian laboratorium yang akurat.
“Ini soal tahapan. Jika rilis limbah ke sungai melewati ambang batas mutu, artinya mekanisme pengolahan limbah mereka (PT SLR) memang bobrok. Kami tidak bicara opini, kami bicara hasil labor sebagai bukti konkrit,” tegas Kadis LH PALI kepada tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menghimbau warga yang merasa lahannya terdampak untuk segera melapor. Tim ahli dan Sukofindo dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengambil sampel guna memastikan apakah “Raport Merah” pengelolaan lingkungan PT SLR kali ini akan berujung pada rekomendasi penutupan operasional.
TJSL: Kewajiban, Bukan Sekadar Kedermawanan
Berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) pada umumnya, Aryansyah menyoroti poin krusial mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, perusahaan yang bergerak langsung di sektor sumber daya alam seperti PT SLR memiliki kewajiban mutlak untuk memulihkan dampak lingkungan yang mereka timbulkan.
“TGSL itu wajib bagi perusahaan sektor SDA. Begitu dampak lingkungan seperti pencemaran terbukti secara sah melalui hasil lab, perusahaan harus segera memberikan kompensasi dan pemulihan kepada masyarakat sekitar. Tidak ada tawar-menawar di sini,” jelasnya lugas.
Hubungan Panas: Dari Pajak Hingga Ancaman Penutupan
Ketegangan antara Pemkab PALI dan PT SLR memang sedang berada di titik didih. Sebelumnya, Bapenda PALI telah “menyemprot” perusahaan ini terkait urusan pajak yang dinilai merugikan daerah. Kini, bola panas ada di tangan Dinas LH.
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan hasil yang fatal, rekomendasi penutupan izin operasional menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi PT SLR. Pemerintah Kabupaten PALI di bawah kepemimpinan Iwan Tuaji seolah ingin mengirimkan pesan kuat: Investasi silakan masuk, tapi jangan injak-injak hak lingkungan dan kesejahteraan rakyat PALI.
Poin-Poin Utama Tindakan DLH PALI:
- Audit Investigasi: Menurunkan tim ahli dan lembaga independen (Sukofindo) untuk cek fisik di lapangan.
- Uji Baku Mutu: Membuktikan secara ilmiah rilis limbah di sungai dan lahan warga.
- Mediator TGSL: Menagih kewajiban perusahaan untuk ganti rugi jika pencemaran terbukti.
- Rekomendasi Tegas: Siap merekomendasikan penutupan jika PT SLR tetap abai terhadap standar pengolahan limbah.
Kini, publik menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Apakah PT SLR akan berbenah, atau justru sejarah akan mencatat penutupan stockpile terbesar di PALI ini demi menyelamatkan lingkungan?
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















