PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran publikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian terkuak. Sebuah bocoran percakapan mengungkap fakta mengejutkan: anggaran media diduga diperlakukan layaknya proyek infrastruktur fisik yang wajib menyetor “upeti” atau fee demi pencairan.
Langkah Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI, Darmawi, yang memperlakukan dana kemitraan pers sebagai komoditas transaksional ini memicu kritik pedas. Praktik ini dinilai bukan hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi berjamaah.
Analogi Proyek Fisik di Anggaran Pers
Dalam rekaman yang beredar, muncul indikasi kuat adanya standar ganda dalam pembagian anggaran. Persentase “potongan” atau setoran yang berkisar antara 15% hingga angka yang lebih fantastis menjadi perbincangan hangat.
“Kita tahu punya kerja sama. Kamu ngebiayai proyek berapa persen? 15 persen? 110 persen?” ujar Darmawi saat dikonfirmasi aawak media di Gedung DPRD PALI, Selasa (25/11/2025).
Penggalan kalimat dalam transkrip tersebut seolah mengonfirmasi bahwa dana publikasi media tidak lagi dipandang sebagai biaya penyebarluasan informasi publik, melainkan “proyek” yang harus memberi imbal balik kepada oknum pejabat.
Kondisi ini memperkuat pemberitaan tintamerah.co sebelumnya mengenai dugaan skandal “sunat” anggaran sebesar 50%. Pola ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur untuk memeras hak-hak perusahaan media demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Diskriminasi dan Ancaman ‘Bom Waktu’
Ketidakadilan dalam pembagian anggaran ini memicu gejolak di kalangan jurnalis lokal. Banyak media yang telah menjalin kontrak kerja sama (MoU) justru tidak mendapatkan realisasi pembayaran, sementara sebagian kecil lainnya diduga mendapat “porsi raksasa” asalkan sepakat dengan aturan main ‘setoran’ tersebut.
“Yang jadi ribut itu karena tidak dapat, bukan soal tidak merata. Kalau tidak kebagian, orang pasti bongkar. Ini yang terjadi di DPRD Sumsel, dan jangan sampai PALI mengalami hal yang sama,” tegas sumber dalam percakapan tersebut, memperingatkan potensi ledakan kemarahan awak media.
Kritik Tajam: Pers Bukan Kontraktor!
Secara konstitusional, pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan kontraktor bangunan. Menyamakan anggaran publikasi dengan proyek fisik adalah penghinaan terhadap profesi jurnalisme.
Dugaan permintaan fee ini menciptakan ekosistem pers yang tidak sehat. Media dipaksa menjadi “penjinak” kepentingan penguasa daripada menjadi anjing penjaga (watchdog) kepentingan publik. Jika anggaran publikasi harus dipotong sekian puluh persen, maka kualitas informasi yang sampai ke masyarakat dipastikan sudah terdistorsi oleh kepentingan transaksional.
Mendesak Audit Independen
Melihat carut-marutnya transparansi di Sekretariat DPRD PALI, aparat penegak hukum (APH) sudah sepatutnya turun tangan. Data daftar penerima anggaran (adpter) yang terkesan disembunyikan dan dimanipulasi harus dibuka secara terang benderang ke publik.
Masyarakat PALI berhak tahu ke mana perginya uang rakyat yang dialokasikan untuk publikasi tersebut. Apakah benar-benar mengalir ke perusahaan media sebagai mitra informasi, atau justru menguap di kantong-kantong oknum melalui sistem “setoran” yang terorganisir?
Pimpinan DPRD Meradang, Sekwan Terjepit?
Dugaan praktik “setoran” ini semakin memperkeruh suasana di internal parlemen PALI. Sebelumnya, mencuat kabar bahwa pimpinan DPRD PALI pun ikut meradang terkait isu pungutan liar (pungli) sebesar 50% dari dana publikasi.
Sebagaimana diberitakan tintamerah.co dalam laporan berjudul “Dugaan Pungli Dana Publikasi 50% di Sekretariat DPRD PALI, Pimpinan Dewan Meradang Bantah Terima Aliran”, pimpinan legislatif secara tegas membantah telah menerima aliran dana haram tersebut.
Bantahan keras dari unsur pimpinan ini seolah menjadi “bola panas” yang kini menggelinding tepat di kaki Sekretaris DPRD, Darmawi. Jika pimpinan dewan mengaku tidak tahu-menuju dan tidak menerima sepeser pun, lantas ke mana muara dari persentase “imbalan” yang disebut-sebut dalam sistem kerja sama tersebut?
“Jangan sampai institusi DPRD PALI tersandera oleh permainan oknum di kesekretariatan yang menyamakan kemitraan media dengan proyek fisik,” tutup sumber terpercaya tersebut.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh realisasi anggaran publikasi tahun 2022 hingga 2026. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum “bom waktu” kemarahan awak media benar-benar meledak di Bumi Serepat Serasan.
Tintamerah.co sudah berusaha mengonfirmasi Sekwan DPRD PALI, Darmawi, Kamis (12/3/2026). Sampai berita ini diturunkan, Darmawi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan skandal anggaran publikasi media yang menyudutkan institusinya tersebut.
Penulis: Tim Investigasi | Editor: Efran















