PALI | tintamerah.co -, Bau amis dugaan pungli dan gratifikasi di balik gemerlap lampu pasar malam di Kabupaten PALI semakin menyengat. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tegas mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan retribusi yang disinyalir justru menguap ke “lingkaran penguasa” ketimbang masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Menanggapi hasil investigasi mendalam tintamerah.co terkait adanya setoran berubah menjadi “Pendapatan Antar Dulur & Pendapatan Aku Dewek” sebesar Rp40 juta dari pengurus pasar malam kepada pihak tertentu, Firdaus tidak bisa lagi menahan geram. Kepada tintamerah.co, Senin (30/03/2026), politisi Demokrat ini mengeluarkan pernyataan pedas yang menampar wajah birokrasi nakal di Bumi Serepat Serasan.
“Kalau Ilegal, Bubarkan Saja!”
Firdaus menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan usaha yang tidak berkontribusi pada pendapatan daerah melalui jalur resmi adalah sampah bagi aturan.
“Kalau tidak membayar retribusi, artinya kita anggap ilegal. Silakan pemerintah bubarkan saja! Pasar malam itu harusnya jadi pemasukan daerah dan penggerak ekonomi UMKM, bukan ladang bancakan oknum,” tegas Firdaus dengan nada tinggi.
Ia menyoroti temuan investigasi bahwa setoran dilakukan secara tunai kepada pihak-pihak yang diklaim sebagai “orang dekat penguasa”. Baginya, mekanisme ini adalah bentuk nyata dari pelanggaran hukum.
Tamparan Keras: Setor Tunai Itu Gratifikasi!
Firdaus mengingatkan pemerintah daerah bahwa sistem pembayaran retribusi sudah diatur melalui mekanisme perbankan resmi guna menghindari kebocoran.
“Tidak boleh setor tunai! Kalau setor-setor tunai begitu, apalagi diambil dari keringat pelaku UMKM, itu namanya Gratifikasi! Yang benar itu setor ke Kasda lewat Bank Sumsel sebagai mitra resmi kita. Kalau tidak lewat situ, namanya maling pendapatan negara,” cetusnya tanpa tedeng aling-aling.
DPRD Panggil Pengelola, Desak Pores dan Kejaksaan Usut Tuntas
Tak hanya sekadar bicara, Parlemen PALI berencana memanggil pengelola pasar malam untuk membongkar siapa sebenarnya “sosok misterius” di lingkaran penguasa yang menerima aliran dana haram tersebut.
Menutup pernyataannya, Firdaus Hasbullah meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam melihat rakyat dan daerah dirugikan oleh oknum-oknum rakus.
“Kita minta APH usut! Polres, Kejaksaan, tolong usut tuntas ini! Biar aman, biar terang benderang siapa yang makan uang itu. Jangan biarkan mereka mencari keuntungan pribadi di atas aturan daerah,” pungkasnya.
Kepala Bapenda PALI Pilih Bungkam, Ada Apa?
Aroma busuk ini semakin menyengat seiring dengan sikap tertutup pihak otoritas terkait. Tim investigasi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda PALI, Dr. Aryansyah, Minggu (29//3/2026), guna mempertanyakan kejelasan aliran dana puluhan juta tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, orang nomor satu di Badan Pendapatan Daerah tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban sedikit pun. Sikap “tutup mulut” ini kian memperkuat kecurigaan publik: Apakah Bapenda kecolongan, atau justru ada pembiaran sistematis demi memuluskan aliran dana “Pendapatan Antar Dulur & Pendapatan Aku Dewek” (PAD) bagi oknum tertentu?
PALI Bukan Sarang Penyamun: Rakyat Berpeluh, Oknum Melahap Utuh!
Skandal “setoran siluman” ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tamparan keras bagi keadilan di Bumi Serepat Serasan. Sangat ironis, di saat pedagang kecil dan UMKM harus memeras keringat di bawah terik dan debu pasar malam demi sesuap nasi, oknum-oknum di “lingkaran penguasa” justru duduk manis menunggu upeti haram mengalir ke kantong pribadi.
Bungkamnya Kepala Bapenda PALI, Dr. Aryansyah, hingga detik ini seolah menjadi pembenaran atas kecurigaan publik: Apakah ada “restu” di balik penguapan uang rakyat ini? Atau memang sistem pengawasan daerah kita sudah mati suri?
Jika uang puluhan juta itu benar-benar mengalir ke tangan individu dan bukan ke Kas Daerah melalui jalur resmi Bank Sumsel, maka ini adalah pengkhianatan nyata terhadap rakyat PALI. Kita tidak butuh pejabat yang hanya pandai bersilat lidah atau pura-pura tuli saat boroknya dikuliti.
Kini, bola panas ada di tangan Polres dan Kejaksaan. Publik menanti: Apakah hukum akan tajam menyayat para “perampok” pendapatan daerah ini, atau justru tumpul karena terbentur tembok kekuasaan? Rakyat PALI tidak butuh retorika—rakyat butuh penjahat anggaran ini diseret ke jeruji besi!
PAD harusnya Pendapatan Asli Daerah, bukan “Pendapatan Antar Dulur” atau “Pendapatan Aku Dewek” yang mengenyangkan perut para benalu birokrasi!
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















