PALI | tintamerah.co -, Selama bertahun-tahun, profesi wartawan di daerah kerap berada di bawah bayang-bayang pasal karet dan ancaman jeruji besi. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aroma intimidasi itu sempat menyengat ketika kekuasaan mulai gerah dengan kritik. Masih segar dalam ingatan publik bagaimana pernyataan bernada ancaman dari orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan sempat mencuat—sebuah gertakan untuk memenjarakan wartawan cukup dengan sekali telepon kepada Kapolres maupun Kajari.
Namun, per 19 Januari 2026, peta kekuatan itu berubah total. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 resmi mengetuk palu keadilan: Produk jurnalistik bukan delik pidana instan. Konstitusi kini berdiri tegak sebagai tameng di balik meja redaksi.
Restorative Justice: Dewan Pers Adalah Panglima
Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pers bukan lagi urusan borgol dan sel tahanan di tahap awal. Mekanisme restorative justice kini menjadi harga mati. Artinya, siapapun—termasuk pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan—wajib menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi di Dewan Pers.
Polisi tidak lagi bisa menjadi pintu pertama untuk membungkam berita. Dengan putusan ini, laporan pidana baru bisa diproses jika dan hanya jika upaya di Dewan Pers tidak menemui titik temu, atau jika ditemukan unsur pidana murni seperti pemerasan yang berlindung di balik kartu pers.
Tamparan Bagi Arogansi Kekuasaan
Bagi para jurnalis di PALI, putusan ini adalah jawaban atas fenomena “telepon sakti” yang sering digunakan untuk menekan independensi media. Pernyataan Bupati PALI yang mengancam akan memenjarakan wartawan dengan mengandalkan kedekatan personal dengan aparat penegak hukum kini tak lebih dari sekadar gertakan kosong yang bertentangan dengan konstitusi.
MK secara tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan adalah instrumen untuk menjaga kemerdekaan pers. Tanpa perlindungan ini, pers hanya akan menjadi corong penguasa, dan kritik terhadap kualitas infrastruktur atau transparansi anggaran akan mati sebelum sempat diketik.
Profesionalisme Adalah Syarat Mutlak
Namun, “senjata” baru dari MK ini tidak diberikan secara gratis. Ada garis api yang jelas. Perlindungan ini hanya berlaku bagi mereka yang:
- Bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum.
- Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur.
- Wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Artinya, bagi wartawan di PALI dan seluruh Indonesia, putusan ini adalah mandat untuk meningkatkan kualitas karya. Kebebasan yang diberikan oleh MK berbanding lurus dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan data yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menanti Komitmen Polri dan Kejaksaan
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum di daerah. Komitmen Polri untuk menghormati putusan MK akan diuji di lapangan. Tidak ada lagi ruang bagi intervensi politik atau “pesanan” pejabat untuk mengkriminalisasi produk berita.
Putusan MK 192/2025 adalah pesan keras bagi siapapun yang memegang tongkat kekuasaan di daerah: Jangan coba-coba memidanakan kebenaran. Sebab di belakang tinta para jurnalis, kini ada konstitusi yang mengawal.
Tintamerah.co telah berusaha mengkonfirmasi Bupati Asgianto selepas memberikan pernyataan soal telpon Kapolres dan Kajari pada silaturahmi puasa ramadhan 1447 H di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Senin (9/3/2026), namun beliau menolak doorstop (wawancara cegat).
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















