Telepon Kapolres-Kajari Tak Lagi Sakti: Putusan MK Runtuhkan Ambisi Bupati PALI Pidanakan Pers

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI: Bupati PALI, Asgianto, saat berkomunikasi via telepon di ruang kerjanya. Putusan MK Nomor 192/2025, praktik

Ilustrasi foto AI: Bupati PALI, Asgianto, saat berkomunikasi via telepon di ruang kerjanya. Putusan MK Nomor 192/2025, praktik "telepon sakti" untuk memidanakan wartawan kini resmi kehilangan taji karena sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Selama bertahun-tahun, profesi wartawan di daerah kerap berada di bawah bayang-bayang pasal karet dan ancaman jeruji besi. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aroma intimidasi itu sempat menyengat ketika kekuasaan mulai gerah dengan kritik. Masih segar dalam ingatan publik bagaimana pernyataan bernada ancaman dari orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan sempat mencuat—sebuah gertakan untuk memenjarakan wartawan cukup dengan sekali telepon kepada Kapolres maupun Kajari.

Namun, per 19 Januari 2026, peta kekuatan itu berubah total. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 resmi mengetuk palu keadilan: Produk jurnalistik bukan delik pidana instan. Konstitusi kini berdiri tegak sebagai tameng di balik meja redaksi.

Restorative Justice: Dewan Pers Adalah Panglima

Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pers bukan lagi urusan borgol dan sel tahanan di tahap awal. Mekanisme restorative justice kini menjadi harga mati. Artinya, siapapun—termasuk pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan—wajib menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi di Dewan Pers.

BACA JUGA  DISKOPUKM PALI Mengajak Para Pelaku Usaha untuk Mendaftarkan Usahanya

Polisi tidak lagi bisa menjadi pintu pertama untuk membungkam berita. Dengan putusan ini, laporan pidana baru bisa diproses jika dan hanya jika upaya di Dewan Pers tidak menemui titik temu, atau jika ditemukan unsur pidana murni seperti pemerasan yang berlindung di balik kartu pers.

Tamparan Bagi Arogansi Kekuasaan

Bagi para jurnalis di PALI, putusan ini adalah jawaban atas fenomena “telepon sakti” yang sering digunakan untuk menekan independensi media. Pernyataan Bupati PALI yang mengancam akan memenjarakan wartawan dengan mengandalkan kedekatan personal dengan aparat penegak hukum kini tak lebih dari sekadar gertakan kosong yang bertentangan dengan konstitusi.

MK secara tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan adalah instrumen untuk menjaga kemerdekaan pers. Tanpa perlindungan ini, pers hanya akan menjadi corong penguasa, dan kritik terhadap kualitas infrastruktur atau transparansi anggaran akan mati sebelum sempat diketik.

BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Hadiri Giat Karnaval Dan Pawai Di Kecamatan Penukal

Profesionalisme Adalah Syarat Mutlak

Namun, “senjata” baru dari MK ini tidak diberikan secara gratis. Ada garis api yang jelas. Perlindungan ini hanya berlaku bagi mereka yang:

  1. Bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum.
  2. Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur.
  3. Wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Artinya, bagi wartawan di PALI dan seluruh Indonesia, putusan ini adalah mandat untuk meningkatkan kualitas karya. Kebebasan yang diberikan oleh MK berbanding lurus dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan data yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menanti Komitmen Polri dan Kejaksaan

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum di daerah. Komitmen Polri untuk menghormati putusan MK akan diuji di lapangan. Tidak ada lagi ruang bagi intervensi politik atau “pesanan” pejabat untuk mengkriminalisasi produk berita.

BACA JUGA  Baru Beberapa Bulan, Drainase Di Rejosari Kabupaten PALI Sudah Ambruk

Putusan MK 192/2025 adalah pesan keras bagi siapapun yang memegang tongkat kekuasaan di daerah: Jangan coba-coba memidanakan kebenaran. Sebab di belakang tinta para jurnalis, kini ada konstitusi yang mengawal.

Tintamerah.co telah berusaha mengkonfirmasi Bupati Asgianto selepas memberikan pernyataan soal telpon Kapolres dan Kajari pada silaturahmi puasa ramadhan 1447 H di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Senin (9/3/2026), namun beliau menolak doorstop (wawancara cegat).

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

 

 

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru