Telepon Kapolres-Kajari Tak Lagi Sakti: Putusan MK Runtuhkan Ambisi Bupati PALI Pidanakan Pers

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI: Bupati PALI, Asgianto, saat berkomunikasi via telepon di ruang kerjanya. Putusan MK Nomor 192/2025, praktik

Ilustrasi foto AI: Bupati PALI, Asgianto, saat berkomunikasi via telepon di ruang kerjanya. Putusan MK Nomor 192/2025, praktik "telepon sakti" untuk memidanakan wartawan kini resmi kehilangan taji karena sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Selama bertahun-tahun, profesi wartawan di daerah kerap berada di bawah bayang-bayang pasal karet dan ancaman jeruji besi. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aroma intimidasi itu sempat menyengat ketika kekuasaan mulai gerah dengan kritik. Masih segar dalam ingatan publik bagaimana pernyataan bernada ancaman dari orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan sempat mencuat—sebuah gertakan untuk memenjarakan wartawan cukup dengan sekali telepon kepada Kapolres maupun Kajari.

Namun, per 19 Januari 2026, peta kekuatan itu berubah total. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 resmi mengetuk palu keadilan: Produk jurnalistik bukan delik pidana instan. Konstitusi kini berdiri tegak sebagai tameng di balik meja redaksi.

Restorative Justice: Dewan Pers Adalah Panglima

Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pers bukan lagi urusan borgol dan sel tahanan di tahap awal. Mekanisme restorative justice kini menjadi harga mati. Artinya, siapapun—termasuk pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan—wajib menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi di Dewan Pers.

BACA JUGA  Kades Ivey Sastra "Sengat" PT Pertamina Adera Field: Eksploitasi Bumi Pengabuan Timur, Tapi Pelit Sapi Kurban!

Polisi tidak lagi bisa menjadi pintu pertama untuk membungkam berita. Dengan putusan ini, laporan pidana baru bisa diproses jika dan hanya jika upaya di Dewan Pers tidak menemui titik temu, atau jika ditemukan unsur pidana murni seperti pemerasan yang berlindung di balik kartu pers.

Tamparan Bagi Arogansi Kekuasaan

Bagi para jurnalis di PALI, putusan ini adalah jawaban atas fenomena “telepon sakti” yang sering digunakan untuk menekan independensi media. Pernyataan Bupati PALI yang mengancam akan memenjarakan wartawan dengan mengandalkan kedekatan personal dengan aparat penegak hukum kini tak lebih dari sekadar gertakan kosong yang bertentangan dengan konstitusi.

MK secara tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan adalah instrumen untuk menjaga kemerdekaan pers. Tanpa perlindungan ini, pers hanya akan menjadi corong penguasa, dan kritik terhadap kualitas infrastruktur atau transparansi anggaran akan mati sebelum sempat diketik.

BACA JUGA  Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Menjadi OPD Pelayanan Publik Terbaik III Tahun 2021

Profesionalisme Adalah Syarat Mutlak

Namun, “senjata” baru dari MK ini tidak diberikan secara gratis. Ada garis api yang jelas. Perlindungan ini hanya berlaku bagi mereka yang:

  1. Bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum.
  2. Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur.
  3. Wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Artinya, bagi wartawan di PALI dan seluruh Indonesia, putusan ini adalah mandat untuk meningkatkan kualitas karya. Kebebasan yang diberikan oleh MK berbanding lurus dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan data yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menanti Komitmen Polri dan Kejaksaan

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum di daerah. Komitmen Polri untuk menghormati putusan MK akan diuji di lapangan. Tidak ada lagi ruang bagi intervensi politik atau “pesanan” pejabat untuk mengkriminalisasi produk berita.

BACA JUGA  Sedang Asik Konsumsi Sabu, SG Diamankan Polisi

Putusan MK 192/2025 adalah pesan keras bagi siapapun yang memegang tongkat kekuasaan di daerah: Jangan coba-coba memidanakan kebenaran. Sebab di belakang tinta para jurnalis, kini ada konstitusi yang mengawal.

Tintamerah.co telah berusaha mengkonfirmasi Bupati Asgianto selepas memberikan pernyataan soal telpon Kapolres dan Kajari pada silaturahmi puasa ramadhan 1447 H di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Senin (9/3/2026), namun beliau menolak doorstop (wawancara cegat).

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

 

 

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru