4 Orang Pelaku Pencuri Buah Sawit Berhasil Diamankan Polsek Rambutan

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin | Tintamerah.co.id – Polres Banyuasin melalui jajarannya Polsek Rambutan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencuri buah sawit pada Senin, (03/01/2022). Buah sawit tersebut dicuri dari perkebunan milik Alsa Hendra di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Para pelaku pencurian tersebut antara lain Yunus Sutra (30) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Riady (23), warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Arfani Agustina (17), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dua orang lainnya Yayan Ardiansyah (26), warga Desa Sei Pinang dusun Mritai Kecamatan Rambutan Banyuasin dan Suranto (24), warga Jalan Tegal Benangun Lr Talang Pete RT 16 Rw 05 Plaju Darat Palembang.

BACA JUGA  Oknum Mantan PNS Plt Kadinsos PALI Diduga Melakukan Tindak Pidana

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu mengatakan pelaku mengambil buah sawit dengan cara menggunakan egret lalu dimasukan kedalam jukung dan dijual kepada Suranto.

“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Suwandi ke Polsek Rambutan. Pelaku mengambil kurang lebih 1 ton buah sawit, akibat kejadian pencurian tsb korban mengalami kerugian senilai Rp 4.000.000, 00,”ujarnya, Kamis (06/01/2022).

Dikatakan Kapolsek Beni, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Thomas Siswo Purnomo memimpin olah TKP serta berkoordinasi dengan petugas lainnya seperti Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng. Lalu unit opsnal Polsek Rambutan melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga tersangka.

kemudian pada hari Senin (03/01/2022) pukul 09.00 Wib, didapat informasi keberadaan tersangka 3 tersangka dirumah Yunus. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya ke Maspolsek Rambutan.

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Polsek Talang Ubi Gelar Pengamanan Kegiatan Ibadah di Gereja

“Barang bukti tersebut berupa, 1 buah Jukung, 1 buah tojok, 1 buah mobil pick up grand max BG 9151 DK warna silver, 1 buah Egret dan 1 helai celana jeans pendek. Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 Kuhp Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
(Denny)

Berita Terkait

Galih Hardiansyah dan Eka Yuliana Resmi Pimpin DPC GMNI Ogan Ilir Periode 2026-2028
Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel
Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

Galih Hardiansyah dan Eka Yuliana Resmi Pimpin DPC GMNI Ogan Ilir Periode 2026-2028

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Berita Terbaru