Satreskoba Polres PALI Berhasil Mengamankan Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tanah Abang

Jumat, 1 September 2023 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kosong di Desa Tanah Abang kabupaten PALI, Julius (30) ditangkap Satreskoba Polres PALI pada Rabu (30/8/2023).

Pria Diduga sebagai pelaku pengedar narkoba asal Desa Siku kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten Muara Enim ini diduga kuat kerap melakukan transaksi barang haram tersebut dalam wilayah PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Menurutnya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kosong jalan merdeka Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA  PEP Pendopo Field Tingkatkan Keandalan Fasilitas Produksi

” Mendapatkan informasi itu lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah kosong itu akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Jumat (1/9/2023).

Tidak lama kemudian lanjutnya, saya bersama Kanit Idik 2 Polres PALI dan anggota Satreskoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan kita melihat seorang laki laki yang mau keluar dari rumah kosong tersebut,” jelasnya lagi.

Setelah itu kata Hamdani lalu anggota sat narkoba polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dan dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku.

” Dari orang ini didapati barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram dan saat diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” tegas Kasat RSS Narkoba ini.

BACA JUGA  Jangan Datang Hanya Saat Pemilu! Wakil Instruktur LLI Sentil Anggota DPRD dan Istri Pejabat PALI untuk Turun Lihat Realita Lapangan

Dari pengakuan terduga tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

IPTU Hamdani SH menambahkan, terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(AMD)

Berita Terkait

Puji UMKM PALI “Murah Tapi Branded”, Pengunjung Sunday Morning Desak Pembenahan Fasilitas Umum
Sampah Berserak di “Sunday Morning”, DLH PALI Siap Beraksi: Akan Tempatkan Tong Sampah
Menelanjangi Alur Distribusi LPG 3 Kg di PALI: Transparansi untuk Rakyat atau Sekadar Angka?
Kelangkaan Elpiji Melon di PALI: Agen Resmi Klaim Lakukan Pengawasan Ketat, Ultimatum Sanksi Menanti Pangkalan Nakal
Gas Melon “Mencekik” Rakyat, Ketua DPRD PALI Ultimatum Cabut Izin Agen dan Pangkalan Nakal
Tiga Terakhir Elpiji “Disunat”, Pelaku UMKM PALI Bongkar Praktik Segel Rusak di Pengecer
Geber Promo Piala Dunia, Grapari Telkomsel ‘Serbu’ Sunday Morning Pendopo PALI
Jeritan Pelaku UMKM Pendopo PALI: Elpiji 3 Kg Masih Rp30.000, Mafia Harus Disikat!

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:14 WIB

Puji UMKM PALI “Murah Tapi Branded”, Pengunjung Sunday Morning Desak Pembenahan Fasilitas Umum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sampah Berserak di “Sunday Morning”, DLH PALI Siap Beraksi: Akan Tempatkan Tong Sampah

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:56 WIB

Menelanjangi Alur Distribusi LPG 3 Kg di PALI: Transparansi untuk Rakyat atau Sekadar Angka?

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kelangkaan Elpiji Melon di PALI: Agen Resmi Klaim Lakukan Pengawasan Ketat, Ultimatum Sanksi Menanti Pangkalan Nakal

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:06 WIB

Gas Melon “Mencekik” Rakyat, Ketua DPRD PALI Ultimatum Cabut Izin Agen dan Pangkalan Nakal

Berita Terbaru