BAHARI Desak Legal PT. Gorby, Pidanakan Lembaga SPL

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | iniberita.co.id – Terkait tudingan dari Lembaga Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia dalam studi kasus sengketa antara PT. Gorby Putra Utama Dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang seolah menyudutkan salahsatu pihak, membuat Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) berang dengan hal tersebut.

Pasalnya, BAHARI selaku Organisasi yang concern terhadap persoalan Hutan Kawasan dan persoalan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya di Sumatera Selatan yang juga merupakan Mitra dari PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) menepis tuduhan dari LSM SPL ini.

“Dalam pemberitaan yang dilansir oleh mediatrapnews.id dengan judul ‘proper merah, spl desak perizinan pt.gorby putra utama dicabut’ jelas merupakan tuduhan yang serius, karena kami faham betul Kedudukan Hukum (Legal Standing) PT Gorby Putra Utama (PT-GPU), baik dalam hal administratif maupun pencapaian masih dalam kategori baik,” demikian disampaikan Jhon Kenedy SY selaku Direktur BAHARI dalam releasenya, Selasa (03/10/2023).

Menurutnya, bahwa tuduhan SPL tentang PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) yang tidak memiliki Izin Amdal tidak benar adanya, sebab sejak awal berdiri PT. Gorby telah memiliki Izin Amdal berdasarkan SK Bupati Musi Rawas melalui Keputusan No.20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL PT GPU, bahkan di tahun 2022 pun, PT Gorby dalam RKAB IUP OP nya dengan Nomor : T-413.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022 juga terdapat pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, studi amdal, dan studi kelayakan.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Musi 2022, Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

“Untuk sekedar diketahui terkait izin update PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) telah memiliki Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 dari Kementrian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba dengan Nomor : T-1856.RKAB/ MB.05/ DJB.B/ 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang mencakup semuanya termasuk persoalaan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalamnya (termasuk Izin Amdal) dengan total jumlah Produksi Batubara maksimal sebesar 2.4 juta ton,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Direktur BAHARI, bahwa PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) sudah diberikan status Clear and Clean (CnC) berdasarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP No. 2432/07/SDB/2011 tanggal 30 Juni 2011, dan sudah diberikan Sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.

BACA JUGA  Warga Temukan Bayi Laki Laki Tergeletak di Trotoar

“Tentunya ini menjadi pertanyaan terbalik bagi kami selaku Non Government Organization (NGO) BAHARI yang merupakan mitra PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) kepada Lembaga Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia, atas dasar kajian mana dan tanggungjawab secara hukum tuduhan yang dilayangkan pada PT.GPU,” cetusnya.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Perhimpunan BAHARI, Amrullah S.Sos., menjelaskan bahwa terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT GPU yang dipertanyakan Lembaga Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia, menurut hemat kami selaku mitra PT GPU yang ikut mengawasi realisasi pelaksanaan CSR dimaksud pernyataa SPL ini patut dipertanyakan.

“Kami selaku mitra, secara kelembagaan tentu membantah keras jika PT GPU dinilai tidak memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Ring I pertambangan, sebagai contoh kecil fakta terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang menjadi prioritas, dan hal itu diakui oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang meluncurkan Pelepasan Program  Karyawan Magang di PT.Gorby Putra Utama dan Karyawan kontrak, juga PT. Anugerah Covindo Indonesia  (ACI) yang tergabung di grup CSR Kabupaten Muratara,” ungkap amrul.

BACA JUGA  Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 Mus Mulyadi Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Tirto Sari Kecamatan Air Kumbang Banyuasin

Belum lagi tangung jawab lainnya ditambahkan Amrullah, PT Gorby Putra Utama (PT-GPU)  juga memberikan realisasi pada program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya, Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan.

“Dan masih banyak lagi program PT GPU yang dieksekusi dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat setempat, maka jelas tudingan Lembaga SPL ini menurut hemat kami perlu dituntut secara hukum, mengingat ada unsur Fitnah dan pencemaran nama baik Perusahaan itu sendiri,” tutupnya. (bams)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru