Palembang | Tintamerah.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari pulau Jawa dengan tujuan Jambi dan juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SN (25).
Hal tersebut diungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (30/11/2023).
Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menjelaskan, jenis lobster yang berhasil diamankan yakni 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir jadi total 50.616 ekor.
“SN mengaku sudah berulangkali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp. 1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Innova, 1 buah handphone, 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam yang didalamnya berisi BBL lebih kurang 50.616 ekor. Tersangka dijerat pasal yang dikenakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5 M,” tutupnya.
(HA)















