Keberadaan Posko TMMD Sangat Diperlukan Sebagai Sumber Informasi

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Memasuki hari Ke-7 TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, keberadaan posko TMMD sangat perlu untuk memantau dan mengawasi semua kegiatan.

Dansatgas TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bungo Tebo Letkol Inf Evid Nirwa Edward, S.H., M.Si menjelaskan, posko sangat diperlukan untuk memantau, mengawasi, mengendalikan, sekaligus sebagai sumber informasi kegiatan dan kemajuan pembangunan yang menjadi progres TMMD.

*”Posko TMMD harus bisa menyajikan informasi up to date tentang dinamika TMMD di lapangan, baik yang berhubungan dengan personel, materil dan progres pekerjaan. Matriks tabulasi data, grafik progres kerja, laporan harian harus lengkap dan selalu terupdate sesuai kondisi terbaru,” kata Dansatgas, Selasa (18/07/2023)*.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Ikut Sosialisasikan Program Promotif Preventif di Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan ke 76

Letkol Inf Evid Nirwa Edward menyebutkan, posko harus bisa menghadirkan suasana informatif bagi semua yang berkunjung dan berkepentingan, baik pejabat pemerintah, insan media, anggota Satgas maupun masyarakat umum.

“Posko ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui kegiatan yang dilakukan Satgas berikut perkembangannya. Kalau, tidak sempat melihat langsung di lapangan bisa melihat di posko yang berada di gedung serba guna Desa Talang Silungko,” imbuhnya.

Bahkan kata Dansatgas, melalui data-data yang disajikan, semua pengunjung yang masuk ke posko TMMD akan langsung mendapatkan gambaran tentang rencana, proses dan progres yang akan, sedang dan sudah dilakukan.

“Khusus personel yang bekerja di posko harus bisa memberikan informasi secara detail dan rinci serta harus selalu update informasi sesuai keadaan yang terkini di lapangan,” pungkasnya.*Tintamerah.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru