Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara, Kejar dan Ringkus Pelaku Curat

Sabtu, 6 April 2024 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musirawas Utara | Tintamerah.co.id – Aksi heroik petugas pos pelayanan mudik lebaran di Karang Jaya Polres Muratara ini patut diacungi jempol. Meski sempat berjibaku kejar kejaran dengan pelaku curas yang diketahui membawa senjata api rakitan, akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku dan mengamankan senjata api yang sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.

Kapolda Sumsel Irjen A Rqchmad Wibowo melalui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (4:4/2024) sekitar jam 8 pagi didepan kantor dinas kesehatan lama Karang Jaya kecamatan Muara Rupit Musirawas Utara.

“Bermula dari pengaduan korban kepada petugas kami di pos pelayanan Karang Jaya.
Korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Lisnaini warga Muara Rupit ini mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh 2 orang pelaku saat dirinya sedang mengambil buah jambu biji. Saat korban sedang diatas pohon jambu tersebut, pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuk Linggau,” ujar AKBP Koko.

BACA JUGA  Pemdes Pelajau Bedah Rumah tidak Layak Huni

“Ipda Benny Pratama selaku perwira pengendali 1 di pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari Ipda M Farigal selaku perwira pengendali 1 pos terpadu, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan diri kearah kota Lubuk Linggau,” lanjutnya.

Dengan sigap, petugas pos pelayanan Karang Jayapun menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelakupun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.

“Tak membung kesempatan, Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tqk mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial
ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi disebuah gubuk depan rumah warga.
Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” urainya.

BACA JUGA  Peringati Isra mi’raj Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriyah, H Askolani: Mari Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara,” lanjutnya.

Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.

Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru