MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

(tintameraNEWS)

Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: kemerdekaan pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.

Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.

Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

BACA JUGA  Kemenag Dorong Pesantren Ramah Anak dengan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.

Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.

Keempat, munculnya dominasi media sosial semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas. Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.

BACA JUGA  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?

Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.

Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.

Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

BACA JUGA  Lemkapi Minta Polri Tindak Lanjuti Kasus Arteria Dahlan

Merdeka……! Untuk Indonesia. Merdeka……! Untuk pers Indonesia.

 

(editor: efran/tintamerah)

Berita Terkait

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan
Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers
BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”
Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total
Kemenag Berencana Bantu Asrama Ambruk di Pesantren Syekh Abdul Qodir-Situbondo
Ketum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Prabowo Soal Kesejahteraan Hakim
Kemenag Dorong Pesantren Ramah Anak dengan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:45 WIB

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:52 WIB

Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:49 WIB

Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:05 WIB

BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:51 WIB

Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total

Berita Terbaru