JAKARTA | tintamerah.co -, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan menu makanan yang tidak layak atau tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Nanik menyatakan bahwa pengawasan publik sangat krusial mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas internal dibandingkan dengan jumlah satuan pelayanan yang tersebar luas.
Mekanisme Laporan: Harus Detail dan Bukan Hoaks
BGN mempersilakan masyarakat untuk mengunggah kualitas menu ke media sosial sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, Nanik memberikan catatan kritis agar laporan tersebut valid dan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat mengupload menu, tapi tolong sebutkan detailnya: sekolah mana, SPPG (Satuan Pelayanan Gizi) desa mana, kecamatan, hingga kabupaten mana,” ujar Nanik seperti dikutip tintamerah.co pada unggahan video di sosial media Facebook JPNN.com, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah video lama yang diviralkan kembali. Selama informasi yang dibagikan sesuai kenyataan dan bukan fitnah, masyarakat tidak perlu takut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau yang di-upload benar kenyataan, misalnya menunya buruk dan tidak layak, itu bukan hoaks. Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah,” tegas Nanik.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Nanik memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi pada hari yang sama. Jika ditemukan pelanggaran nyata pada kualitas menu atau operasional dapur, BGN tidak akan segan mengambil langkah ekstrem.
“Yang tidak benar menunya, kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” cetus Nanik.
Langkah tegas ini diambil karena keterbatasan jumlah pengawas BGN yang saat ini hanya berjumlah sekitar 70 orang, sementara target dapur pelayanan (SPPG) akan terus bertambah hingga puluhan ribu titik di seluruh Indonesia.
Klarifikasi Anggaran dan Frekuensi Makan
Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga meluruskan simpang siur mengenai besaran anggaran per porsi. Ia menyebutkan bahwa biaya per porsi makan berada di rentang Rp8.000 hingga Rp10.000, bukan Rp15.000 seperti yang banyak beredar di publik.
Selain itu, ia menekankan bahwa program MBG wajib diberikan setiap hari sekolah. “Kalau ada yang memberikan hanya 3-4 hari dalam seminggu, itu salah SPPG-nya. Aturannya adalah setiap hari anak sekolah masuk, mereka harus dapat makan,” tambah Nanik.
Sekolah Berhak Menolak
Menariknya, BGN memberikan ruang bagi sekolah yang merasa tidak membutuhkan program ini. Nanik menegaskan bahwa program MBG tidak bersifat paksaan. Sekolah yang merasa siswanya sudah terpenuhi gizinya secara mandiri diperbolehkan menolak, namun harus melalui prosedur resmi.
“BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun tidak masalah, yang penting buat surat pernyataan resmi bahwa sekolah menolak program MBG. Masih banyak sekolah lain yang mengantre untuk dibantu,” pungkas Nanik.
Editor: Efran















