JAKARTA | tintamerah.co -, Di sebuah ruang di jantung ibu kota pada Selasa, 15 Juli 2025, sebuah pena menorehkan tinta yang bukan sekadar formalitas birokrasi. Di sana, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung Burhanuddin berdiri berdampingan, menyatukan visi dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) bernomor 5/DP/MoU/VII/2025. Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini adalah upaya mempertegas garis batas antara penegakan hukum dan upaya pembungkaman suara publik.
Sinergi di Balik Meja Hijau
Lahirnya kerja sama ini membawa misi besar: koordinasi penegakan hukum yang menghormati kemerdekaan pers. Selama ini, per sering kali terjebak dalam pusaran hukum yang abu-abu. Namun, melalui Pasal 4 dalam kesepakatan ini, Kejaksaan kini memiliki pintu resmi untuk meminta ahli dari Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Langkah ini menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan tidak boleh ditarik secara serampangan ke ranah pidana tanpa pertimbangan intelektual dari mereka yang memahami marwah jurnalisme.
Pertukaran Informasi: Cepat tapi Terjaga
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pertukaran data dan informasi. Kedua lembaga sepakat untuk saling terbuka, namun dengan batasan yang tegas: kerahasiaan tetap menjadi panglima. Informasi yang dibagikan hanyalah informasi yang bersifat tidak rahasia dan tidak terikat perjanjian dengan pihak ketiga. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mencederai hak privasi atau perlindungan sumber informasi yang menjadi hak mutlak jurnalis.
Lebih dari Sekadar Kertas: Investasi Manusia
MoU ini juga menyasar akar masalah: kapasitas sumber daya manusia. Lewat berbagai agenda seperti workshop, seminar, hingga Focus Group Discussion (FGD), jaksa dan insan pers akan duduk satu meja untuk menyamakan persepsi hukum.
Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi yang lahir dari ketidaktahuan.
Komitmen Jangka Panjang
Kesepakatan ini berlaku untuk tiga tahun ke depan. Namun, PARA PIHAK tidak membiarkan dokumen ini berdebu di laci meja. Evaluasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan setiap pasal dijalankan dengan konsisten.
Secara teknis, komunikasi harian akan dikawal langsung oleh Sekretaris Dewan Pers dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sebuah struktur yang menunjukkan bahwa kerja sama ini serius dan terkontrol.
Catatan Tajam: Kesepakatan ini adalah pengingat bahwa hukum dan pers bukanlah lawan. Hukum ada untuk memberi kepastian, dan pers ada untuk memberi kebenaran. Ketika keduanya bersinergi tanpa saling mengintervensi, maka demokrasi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang terlindungi.
Laporan: Efran | tintamerah.co















