Benteng Kemerdekaan: Kala Jaksa dan Penjaga Pers Menyatukan Barisan

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 5/DP/MoU/VII/2025 di Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga. (Dok/Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 5/DP/MoU/VII/2025 di Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga. (Dok/Dewan Pers)

JAKARTA | tintamerah.co -, Di sebuah ruang di jantung ibu kota pada Selasa, 15 Juli 2025, sebuah pena menorehkan tinta yang bukan sekadar formalitas birokrasi. Di sana, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung Burhanuddin berdiri berdampingan, menyatukan visi dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) bernomor 5/DP/MoU/VII/2025. Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini adalah upaya mempertegas garis batas antara penegakan hukum dan upaya pembungkaman suara publik.

Sinergi di Balik Meja Hijau

Lahirnya kerja sama ini membawa misi besar: koordinasi penegakan hukum yang menghormati kemerdekaan pers. Selama ini, per sering kali terjebak dalam pusaran hukum yang abu-abu. Namun, melalui Pasal 4 dalam kesepakatan ini, Kejaksaan kini memiliki pintu resmi untuk meminta ahli dari Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

BACA JUGA  Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak

Langkah ini menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan tidak boleh ditarik secara serampangan ke ranah pidana tanpa pertimbangan intelektual dari mereka yang memahami marwah jurnalisme.

Pertukaran Informasi: Cepat tapi Terjaga

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pertukaran data dan informasi. Kedua lembaga sepakat untuk saling terbuka, namun dengan batasan yang tegas: kerahasiaan tetap menjadi panglima. Informasi yang dibagikan hanyalah informasi yang bersifat tidak rahasia dan tidak terikat perjanjian dengan pihak ketiga. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mencederai hak privasi atau perlindungan sumber informasi yang menjadi hak mutlak jurnalis.

Lebih dari Sekadar Kertas: Investasi Manusia

BACA JUGA  Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD

MoU ini juga menyasar akar masalah: kapasitas sumber daya manusia. Lewat berbagai agenda seperti workshop, seminar, hingga Focus Group Discussion (FGD), jaksa dan insan pers akan duduk satu meja untuk menyamakan persepsi hukum.

Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi yang lahir dari ketidaktahuan.

Komitmen Jangka Panjang

Kesepakatan ini berlaku untuk tiga tahun ke depan. Namun, PARA PIHAK tidak membiarkan dokumen ini berdebu di laci meja. Evaluasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan setiap pasal dijalankan dengan konsisten.

Secara teknis, komunikasi harian akan dikawal langsung oleh Sekretaris Dewan Pers dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sebuah struktur yang menunjukkan bahwa kerja sama ini serius dan terkontrol.

BACA JUGA  SKK Migas Saksikan Penandatanganan MoU Terkait Pengembangan Sistem Informasi Penyedia Barang/jasa Terintegrasi

Catatan Tajam: Kesepakatan ini adalah pengingat bahwa hukum dan pers bukanlah lawan. Hukum ada untuk memberi kepastian, dan pers ada untuk memberi kebenaran. Ketika keduanya bersinergi tanpa saling mengintervensi, maka demokrasi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang terlindungi.

 

Laporan: Efran | tintamerah.co

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai
Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah
Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara
Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD
Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru
Menakar Nyali MoU Dewan Pers – Polri dalam Melindungi Kebebasan Pers
BGN Minta Masyarakat Kawal Menu Makan Bergizi Gratis: “Kalau Tak Sesuai, Kami Suspend Dapurnya!”
Pasca-Ledakan Pipa Gas di PALI, FORMAPALI JABODETABEK Desak Pertamina Lakukan Evaluasi Total

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

BREAKING NEWS: PALI Memanggil, Wamentan Sudaryono Turun Tangan! Perang Total Melawan Mafia Cetak Sawah Tempirai Dimulai

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:36 WIB

Jemput Bola ke PAM Jaya, Firdaus Hasbullah Bawa 3 Strategi Jitu untuk Rombak Total PDAM Tirta PALI Anugerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

Di Balik Gelar ‘Jawara’, Menakar Integritas SKK Migas Mengawal Rupiah Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:09 WIB

Pimpin Demokrat Sumsel, Cik Ujang Resmi Terima SK Penetapan Ketua DPD

Sabtu, 4 April 2026 - 12:45 WIB

Menajamkan “Taring” Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru

Berita Terbaru