Oleh: Firdaus Hasbullah, Ketua PGK Sumatera Selatan
tintamerahNEWS -, Pers bukanlah sekadar tumpukan kertas atau barisan piksel di layar ponsel. Ia adalah peradaban yang lahir dari kebutuhan purba manusia: informasi, kontrol kekuasaan, dan pencatatan kebenaran. Jika sejarah mencatat Acta Diurna di era Romawi sebagai moyang pers, maka hari ini, di tahun 2026, fungsi tersebut tetap abadi meski mediumnya telah berevolusi dari batu menjadi data digital.
Selama kekuasaan masih ada, selama konflik kepentingan masih terjadi, dan selama keadilan masih dicari, pers akan terus hidup. Ia adalah “penjaga ingatan kolektif” sekaligus alat koreksi sosial. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), eksistensi pers menjadi krusial karena demokrasi tidak hanya diuji di pusat kekuasaan, melainkan di akar rumput daerah.
PALI dalam Fase Transisi: Kuantitas vs Kualitas
Melihat potret peradaban pers di Kabupaten PALI saat ini, kita menemukan wajah yang kontradiktif. Pers PALI tengah berada di fase transisi. Secara kuantitas, pertumbuhan media digital dan jumlah wartawan meningkat pesat. Akses informasi menjadi lebih luas dan cepat. Namun, pertumbuhan ini belum dibarengi dengan kualitas yang merata.
Ada kesan stagnan, bahkan mundur di beberapa sisi. Hal ini bukan karena fungsi pers kehilangan relevansi, melainkan karena ekosistem pendukungnya yang belum kokoh. Profesionalisme belum menjadi standar bersama. Masih ada pemandangan di mana pers dijadikan sebatas “alat akses” kepentingan pribadi, bukan lagi “alat perjuangan” publik.
Disrupsi Digital: Pisau Bermata Dua
Era digital membawa demokratisasi informasi, namun di sisi lain mengaburkan standar profesionalitas. Di PALI, tantangan ke depan adalah bagaimana memperbesar kelompok wartawan idealis—mereka yang bekerja berdasarkan etika dan kompetensi—di tengah kepungan informasi instan.
Pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan kepentingan non-jurnalistik adalah harga mati. Kepuasan publik terhadap pers daerah tidak bisa dilihat secara hitam-putih, namun integritas individu wartawan akan menjadi penentu arah masa depan demokrasi lokal.
HPN 2026: Lebih dari Sekadar Seremoni
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus dimaknai sebagai “Lebaran” yang penuh refleksi, bukan sekadar rutinitas tahunan. Ini adalah momentum untuk menguatkan kembali ideologi pers.
Para pendiri pers Indonesia terdahulu berjuang dengan keberanian dan integritas di tengah keterbatasan fasilitas. Semangat inilah yang harus dihidupkan kembali di PALI. Pers harus kembali pada khittahnya: berpihak pada kepentingan publik.
Negara, Legislatif, dan Ekosistem Pers
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999, negara bertanggung jawab menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di tingkat daerah, tanggung jawab ini diterjemahkan melalui:
- Akses Informasi: Kebijakan publik yang terbuka dan tidak represif.
- Perlindungan Hukum: Menjamin wartawan bebas dari kriminalisasi saat menjalankan fungsi profesinya.
- Dukungan Kapasitas: Memfasilitasi peningkatan kualitas SDM tanpa mengintervensi isi berita.
Begitu pula dengan legislatif. Pers yang kuat bukanlah ancaman bagi parlemen, melainkan penopang legitimasi demokrasi. Legislatif di PALI diharapkan tidak “alergi” terhadap kritik dan menjadikan pers sebagai mitra strategis untuk transparansi dan akuntabilitas.
Menatap Masa Depan
Meski pers di PALI seringkali mengikuti arus teknologi nasional namun tertinggal dalam hal sistem, peluang tetap terbuka lebar. Dengan strategi yang tepat dan penguatan kapasitas lokal, pers daerah justru bisa lebih dipercaya dibanding media nasional karena faktor kedekatan (proximity) dan pemahaman konteks lokal.
Menjaga peradaban pers di PALI berarti menjaga masa depan demokrasi kita. Karena ketika pers mati, maka kegelapan informasi akan menjadi awal dari runtuhnya keadilan.















