Tuntut Transparansi Program Cetak Sawah, LSM LIDIK PALI Layangkan Surat ke Dinas Pertanian

Senin, 9 Maret 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, saat menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Senin (9/3/2026).
(Dok/LIDIK PALI)

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, saat menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Senin (9/3/2026). (Dok/LIDIK PALI)

PALI | tintamerah.co -, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPC LIDIK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI. Langkah ini diambil untuk mengawal transparansi Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) tahun 2025 di wilayah Tempirai Raya.

Surat bernomor 01/DPC.LIDIK/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama di instansi tersebut.

Dasar Hukum dan Legal Standing

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, langkah ini merujuk pada hasil notulen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD PALI pada 30 Juni 2025 lalu, yang menyatakan bahwa data peserta program seharusnya diumumkan secara terbuka melalui Gapoktan di setiap kantor desa di Tempirai Raya.

BACA JUGA  Disbudpar Gelar Acara Seleksi Semi Final Pemilihan Bujang Gadis Kabupaten PALI 2023

“Kami memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Tempirai Raya. Transparansi adalah kunci agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak ada data yang ditutup-tutupi,” ujar Dedi kepada tintamerah.co, Senin (9/3/2026).

Data yang Diminta

Dalam lampiran surat tersebut, LSM LIDIK merinci empat wilayah Poktan (Kelompok Tani) di Tempirai Raya yang menjadi fokus investigasi, yakni:

NoPoktan Asal DesaNama KetuaLuas Lahan (Ha)Jumlah Anggota
1TempiraiPenting Haryanto248 Ha50 Orang
2Tempirai UtaraAnton Aprison, SH200 Ha116 Orang
3Tempirai TimurSuharto BA219 Ha50 Orang
4Tempirai SelatanOon Aprison159 Ha50 Orang

LSM LIDIK meminta Dinas Pertanian membuka data spesifik mencakup:

  1. Daftar nama anggota kelompok tani per desa.
  2. Site plant (peta lokasi) area program PCSR di masing-masing desa.
  3. Daftar serah terima bantuan berupa benih padi, pupuk, pestisida, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan).
BACA JUGA  Satreskoba Polres PALI Berhasil Mengamankan Seorang yang Diduga Pengedar Narkoba

Tenggat Waktu 10 Hari

LIDIK PALI mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 22 ayat (7) UU KIP, pihak Dinas Pertanian wajib memberikan jawaban resmi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan otoritas terkait, termasuk Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, DPP LIDIK di Bandung, serta DPW LIDIK Sumsel sebagai bentuk pengawasan berlapis.

“Jika dalam waktu yang ditentukan informasi ini tidak diberikan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur sengketa informasi yang berlaku,” tegas Sekretaris LIDIK PALI, Mulyadi, yang turut menandatangani surat tersebut.

Tintamerah.co berusaha meminta tanggapan soal surat permohonan DPC LIDIK tersebut di pesan whatsapp-nya, Senin (9/3/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi tersebut.

BACA JUGA  PALI DARURAT MORAL PEMIMPIN! Rakyat Tempirai 'Disiksa' Lumpur dan Kegelapan: Mana Janji Manismu, Bupati Asgianto?

 

Penulis: ej@ | Editor: Efran

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru