tintamerahNEWS -, Di tengah fluktuasi ekonomi nasional, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berada di persimpangan jalan menuju kemandirian ekonomi. Selama ini, geliat pembangunan di Bumi Serepat Serasan memang sangat terbantu oleh Dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui bagi hasil migas yang signifikan. Namun, ketergantungan pada pemerintah pusat dianggap sebagai zona nyaman yang harus mulai ditinggalkan.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, H. Askweni, menyoroti potensi besar yang masih tersembunyi di bawah tanah PALI, terutama mengenai sumur minyak masyarakat atau tambang rakyat. Menurutnya, regulasi baru yang tengah dipersiapkan untuk melegalkan kerja sama antara masyarakat dan Pertamina adalah angin segar yang harus segera disambut.
Efisiensi Lewat Tambang Rakyat
Askweni menilai, jika dikelola dengan skema kerja sama yang tepat, pemerintah justru akan mendapatkan keuntungan berlipat tanpa harus terbebani biaya operasional yang tinggi.
“Pemerintah tidak harus menggaji pegawai atau membangun infrastruktur baru. Mereka tinggal membeli minyak mentah dari masyarakat melalui wadah koperasi. Ini jauh lebih efisien; tidak ada biaya pemeliharaan, tapi pajak dan royalti tetap masuk ke kas negara,” ujar Askweni saat dibincangi tintamerah.co pada momen silaturahmi berbuka puasa ramadhan 1447 H bersama kader PKS Bumi Serepat Serasan di Kantor DPD PKS PALI Talang Kerangan, Pendopo, Talang Ubi, Minggu (8/3/2026).
Selama ini, tidak diserapnya hasil tambang rakyat oleh Pertamina menimbulkan efek domino yang negatif. Mulai dari maraknya praktik minyak oplosan hingga penyelewengan yang merugikan negara karena hilangnya potensi lifting migas, pajak, serta royalti.
“Kalau pintunya satu, dijual ke pemerintah, kerugian itu bisa ditutup. PALI tidak boleh tertinggal dalam menyambut regulasi ini agar masyarakat bisa menikmati hasil bumi secara legal dan aman,” tambah putra daerah Ogan Komering Ilir (OKI) ini.
Batubara dan Tantangan Lingkungan
Selain migas, potensi batubara di PALI sebenarnya sangat melimpah. Namun, Askweni mengingatkan bahwa pemanfaatannya saat ini masih terbentur aturan lingkungan. Revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai lingkungan hidup dan rencana kerja jangka panjang kabupaten masih menjadi syarat mutlak yang belum terpenuhi.
Saat ini, batubara di PALI hanya diperbolehkan untuk keperluan “mulut tambang” atau pembangkit listrik lokal. Untuk skala ekonomi yang lebih luas atau penjualan keluar daerah, regulasi masih membatasi demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Membangun Kemandirian dari Berbagai Sektor
Visi besar yang dibawa adalah bagaimana PALI tidak lagi “menyusu” sepenuhnya pada pemerintah pusat. Diversifikasi sektor, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga pariwisata, harus digali secara kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita jangan terlalu bergantung pada dana TKD. PALI beruntung bagi hasil migasnya besar, tapi daerah lain yang tidak punya migas sangat kesulitan. Kita harus membangun kemandirian agar daerah ini bisa membangun dengan kekuatan kaki sendiri,” tegas Askweni.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mulai berpikir inovatif. Transformasi dari daerah yang bergantung pada SDA mentah menjadi daerah yang mandiri secara fiskal adalah kunci bagi masa depan PALI yang lebih sejahtera.
“Mari kita sama-sama gali potensi yang ada. Kemandirian daerah adalah harga mati untuk pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Askweni.
Penulis: ej@ | Editor: efran















