PALI | tintamerah.co -, Gedung Paripurna DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali bersolek dengan aroma kemalasan yang menyengat. Senin (30/3/2026), di saat nasib rakyat dan evaluasi pembangunan tahun 2025 dipertaruhkan dalam Rapat LKPJ Bupati, 8 legislator PALI justru mempertontonkan drama memuakkan: Mangkir tanpa kabar.
Bukan sekadar kursi kosong, fenomena ini adalah tamparan keras bagi ribuan pemilih yang menitipkan mandatnya di kotak suara. Berdasarkan verifikasi absensi yang dihimpun tim redaksi tintamerah.co, daftar “dosa” administrasi ini mencatat 8 nama yang sama sekali tidak menorehkan tanda tangan kehadirannya:
- JON HERIZAL, A.Md
- ROBINHUD ASBI
- EDY EKA PURYADI, S.Sos
- SIGIT KAMSENO, ST
- ADI WARSITO, ST
- AGUNG ANDRIANSYAH, SH
- MUHAMMAD BUDI HOIRU, SH.I
- JODIKA, SE
(Catatan: Legislator Suarno, SE terpantau hadir di lokasi namun secara ajaib namanya ‘bersih’ dari daftar absensi—sebuah keteledoran atau kesengajaan yang patut dipertanyakan).
Amanah Rakyat Digadai Alasan Klasik
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, tampak kelimpungan mencarikan tameng bagi rekan-rekan sejawatnya. Meski berdalih ada 5 orang yang izin karena sakit atau urusan keluarga, ia tak mampu menutupi borok sisanya yang menghilang tanpa jejak.
“Yang tidak izin, saya tidak tahu keberadaan mereka,” cetus Ubaidillah dengan nada masygul saat dikonfirmasi tintamerah.co selesai sidang.
Jawaban ini adalah pengakuan dosa kolektif: Pimpinan Dewan pun tak punya taji untuk mendisiplinkan anggotanya yang hobi “bolos” di agenda krusial.
Jika untuk duduk di kursi empuk ber-AC saja mereka malas, bagaimana mungkin rakyat berharap mereka berpanas-panasan mengawasi lubang jalan dan fasilitas-fasilitas publik yang mangkrak?
Residivis Kursi Kosong: Antara Malas dan Gaji Buta
Catatan hitam ini seolah mengonfirmasi laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya: “Gaji Buta di Balik Kursi Kosong”. Para legislator ini seakan lupa bahwa setiap rupiah yang masuk ke rekening mereka—mulai dari gaji pokok hingga tunjangan representasi—adalah tetesan keringat rakyat PALI.
LKPJ Bupati 2025 adalah momen sakral untuk menguliti kinerja pemerintah. Namun, dengan absennya para “Singa Parlemen” gadungan ini, fungsi kontrol legislatif lumpuh total. Bagaimana mereka mau mengkritisi pembangunan jika batang hidungnya saja tak nampak?
Hanya Muncul Saat Buta Suara?
Masyarakat PALI patut bertanya: Apakah 8 nama di atas hanya akan terlihat gagah saat kampanye, lalu menjelma menjadi “hantu” saat rapat penting tiba?
Publik tak butuh permohonan maaf atau janji koordinasi yang basi. Rakyat butuh pertanggungjawaban nyata. Jika tugas konstitusi sesederhana “hadir dan bersuara” saja gagal dilakukan, maka mereka tak layak menyandang gelar “Yang Terhormat”.
Gedung rakyat bukan tempat untuk penitipan absen. Dan bagi mereka yang mangkir, sejarah—dan tintamerah.co—akan mencatat kalian sebagai beban anggaran yang mencoreng wajah demokrasi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















