PALI | tintamerah.co – Di balik riuh rendah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sebuah aroma tidak sedap menyeruak dari proyek Peningkatan Jalan Simpang Tais. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas warga ini justru terjebak dalam pusaran skandal “dokumen siluman” dan status gagal tender yang penuh teka-teki.
Kepala Bagian UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten PALI yang baru menjabat, Sephy Hendika Putra Masalan, akhirnya buka suara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026). Dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co, Sephy tidak menampik adanya kekacauan sistemik yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Lubang di Balik Status Gagal Tender
Persoalan ini bermula pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan data sistem LPSE, proyek tersebut dinyatakan gagal tender karena peserta tunggal tidak hadir saat pembuktian kualifikasi. Secara regulasi, hal ini otomatis menggugurkan proses lelang.
Namun, kejanggalan muncul saat dokumen yang menyatakan tender “selesai dengan pemenang” justru beredar dan diterima oleh pihak luar.
“Ada miskomunikasi di mana pihak tertentu bisa menerima berkas yang menyatakan tender itu selesai. Sekarang masalah ini sedang diaudit secara intensif oleh Inspektorat,” ungkap Sephy.
Keanehan kian meruncing pada aspek teknis sistem LPSE. Sephy menjelaskan bahwa normalnya sistem akan “mengunci” secara otomatis jika jadwal pembuktian terlampaui. Namun, dalam kasus Simpang Tais, sistem seolah “memberi celah” dengan tetap terbuka hingga akhir tahun.
Menelusuri Jejak “Dokumen Siluman”
Skandal ini semakin panas menyusul laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya. Dalam laporan bertajuk Skandal Dokumen Siluman dan Alibi Gagal Tender, Dinas PUTR PALI secara tegas membongkar adanya dokumen yang tidak pernah mereka keluarkan namun muncul dalam proses lelang.
Kepala Dinas PUTR, Ristanto Wahyudi, dalam laporan Skandal Proyek PUTR PALI: Bongkar Teka-teki Proyek Ghaib, juga mempertanyakan transparansi di tubuh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini di bawah naungan UKPBJ.
Menanggapi hal tersebut, Sephy mengakui adanya “putus arus” informasi yang fatal.
“Terjadi miss yang sangat besar antara Pokja, staf operator, hingga pihak dinas. Ada dokumen yang terkirim padahal seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Langkah Tegas: Nonaktifkan Personel Pokja
Sadar bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya sedang di titik nadir, Sephy mengambil langkah drastis. Ia mengonfirmasi telah menonaktifkan sejumlah personel Kelompok Kerja (Pokja) yang namanya banyak tertera dalam dokumen bermasalah tersebut.
“Supaya fair dan mereka bisa fokus pada proses audit yang sedang berjalan. Saya tidak akan menepis kesalahan yang ada. Ini adalah evaluasi pahit yang harus kami jalani,” ujar Sephy dengan nada bicara yang tegas.
Muara di Inspektorat dan APH
Saat ini, bola panas berada di tangan Inspektorat. Sephy mengaku telah beberapa kali memberikan keterangan sebagai ahli untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas carut-marut ini.
Meski proyek telah berjalan dan dibayar 100%, Sephy menegaskan bahwa secara administratif di UKPBJ, proses tersebut menyisakan banyak tanda tanya besar yang kini merambah ke ranah hukum.
“Ini pengalaman paling berharga sekaligus paling berat sepanjang karier saya. Hikmahnya, kami dipaksa untuk benar-benar menguasai aturan dan memperbaiki koordinasi agar ‘proyek ghaib’ semacam ini tidak lagi menghambat pembangunan di PALI,” tutupnya.
Kini, masyarakat PALI menanti hasil audit Inspektorat. Apakah ini murni kesalahan komunikasi teknis, ataukah ada tangan-tangan tak terlihat yang sengaja menganyam benang kusut ini demi keuntungan pribadi? Satu yang pasti, tabir gelap di Simpang Tais perlahan mulai tersingkap.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















