PALI | tintamerah.co -, Benang kusut dugaan proyek “gaib” di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya mulai terurai. Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai proyek Pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Simpang Tais, di mana terdapat jurang perbedaan yang menganga antara dokumen fisik dengan sistem elektronik (LPSE).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris Dinas PUTR PALI, Muhammad Hilmansyah, membeberkan kronologi yang mengindikasikan adanya dugaan “permainan” di tingkat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Jasa Konstruksi.
Dokumen Fisik Menang, Sistem Mengambang
Hilmansyah mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan oleh staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Tender Nomor: 031.20/BPBJ-Pokja TIM II.Konstruksi.PUTR/2025, CV. BUMI AGUNG telah ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Rp 984.973.099.
“Kami minta dokumen untuk buat kontrak. Tanggal 2 Juli dikirim via WA, tanggal 3 kami dapat fisik dokumennya. Artinya dari UKPBJ sudah selesai, sudah sah, makanya kami berani kontrak,” tegas Hilmansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Faktanya, Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 600/148/KPA.01/PJD1DSTKTU/VII/2025 resmi ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Alibi “Tidak Hadir” yang Terbantahkan
Kejanggalan mulai muncul saat Pokja mengeluarkan surat Pemberitahuan Pembatalan Tender Nomor 031.07/BPBJ-Pokja TIM II.Konstruksi.PUTR/2025. Dalam dokumen tertulis, alasan pembatalan adalah karena CV. BUMI AGUNG “Tidak Menghadiri Jadwal Pembuktian Kualifikasi”.
Namun, Hilmansyah membongkar bukti telak. Dalam dokumen fisik yang ia pegang, terdapat bukti kehadiran yang dibubuhi cap dan tanda tangan resmi.
“Dia nyatakan tidak hadir pembuktian, yang kami bingung di sini (dokumen fisik) ada capnya, hadir! Lengkap ditanda tangan. Kalau memang gagal di Juni, kenapa di sistem baru diklik gagal tanggal 24 Desember?” gugatnya.
Surat “Backdate” dan Notifikasi di Ujung Tahun
Investigasi lebih dalam mengungkap pola komunikasi yang janggal. Surat pembatalan tender memang tertanggal 26 Juni 2025, namun surat tersebut baru fisik diterima oleh pihak PUTR pada 28 Oktober 2025.
Rentang waktu 4 bulan ini membuat proyek tetap berjalan hingga selesai. “Kami sudah PHO (Serah Terima Pekerjaan) tanggal 4 Desember. Tiba-tiba tanggal 24 Desember baru masuk notifikasi di akun PPK bahwa lelang gagal. Ini kan aneh, barang sudah jadi, sudah selesai 100%, baru dibatalkan di sistem,” jelas Hilmansyah.
Menanti Hasil Audit Inspektorat
Terkait keterkaitan dengan laporan tintamerah.co sebelumnya mengenai “Proyek Gaib”, Hilmansyah menegaskan bahwa pekerjaan ini nyata, tidak fiktif, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pak Kadin (Ristanto Wahyudi) sudah minta audit ke Inspektorat. Kami tidak mau berasumsi. Jika memang ada kesalahan sinkronisasi antara dokumen fisik dan klik di sistem, kami tunggu rekomendasinya. Barangnya ada, bukan fiktif,” tutupnya.
Konfirmasi Pokja ULP Nihil
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak mantan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten PALI pada Rabu (8/4/2026).
Upaya klarifikasi ini dimaksudkan untuk mempertanyakan alasan di balik perbedaan mencolok antara dokumen fisik kehadiran pembuktian kualifikasi dengan status pembatalan di sistem LPSE, serta alasan teknis mengapa notifikasi kegagalan lelang baru muncul di penghujung tahun saat pekerjaan fisik telah rampung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja ULP PALI tersebut meminta waktu untuk memberikan tanggapan resmi maupun jawaban atas pertanyaan yang diajukan redaksi pada Kamis (9/4/2026).
Skandal ini kini melempar bola panas ke pihak Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi Tim II. Mengapa dokumen pemenang diserahkan jika tender dianggap gagal? Dan mengapa pembatalan di sistem baru dilakukan saat pekerjaan fisik telah mencapai 100%?
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















