PALI | tintaemrah.co -, Sebuah skandal besar yang mengangkangi prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pecah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Proyek pengerasan jalan senilai hampir satu miliar rupiah di Desa Simpang Tais telah rampung dikerjakan, namun status di sistem LPSE justru menunjukkan “Tender Gagal”.
Kejanggalan ini memicu aroma busuk adanya upaya sabotase administrasi atau malpraktik sistemik yang diduga melibatkan oknum di lingkaran pengadaan.
Jejak Digital: Fakta di Balik Layar LPSE
Berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot), Sabtu (4/4/2026), dari laman resmi LPSE Kabupaten PALI, ditemukan data-data yang sangat provokatif dan tidak masuk akal secara logika pengadaan:
- Nama Tender: Pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi.
- Nilai Pagu/HPS: Rp 1.000.000.000,00 (HPS: Rp 999.999.863,23).
- Status Resmi: TENDER GAGAL.
- Alasan Pembatalan: Tertulis alasan yang sangat normatif dan meragukan, yakni tidak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran atau pemenang yang mundur.
Ironisnya, meski sistem berteriak “Gagal”, fisik jalan di lapangan sudah membentang keras dan selesai 100% pada akhir tahun 2025. Bagaimana mungkin kontraktor berani bekerja tanpa kontrak? Atau, benarkah kontrak sudah ada namun “dihilangkan” secara sistem?
Kronologis “Serangan Ghaib” Empat Bulan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, Ristanto Wahyudi, tidak tinggal diam melihat instansinya terseret dalam polemik ini. Melalui keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hilmansyah, terungkap kronologi yang mengindikasikan adanya “permainan” di tingkat Pokja Pengadaan:
- Juni 2025 (Legalitas Awal): Staf ULP menyerahkan berkas hasil lelang kepada KPA. Berkas dinyatakan Lengkap dan Selesai. Atas dasar itu, KPA menerbitkan Gunning (surat penetapan pemenang) dan kontrak kerja yang sah secara hukum.
- Oktober 2025 (Kejanggalan Muncul): Empat bulan setelah kontrak berjalan, Pokja tiba-tiba mengklaim lelang gagal. Anehnya, di sistem LPSE saat itu statusnya justru “Diperpanjang”, bukan “Gagal”.
- Desember 2025 (Eksekusi Klik): Saat proyek sudah serah terima (PHO), barulah Pokja secara resmi mengklik status “Gagal Lelang” di sistem.
Kadis PUTR PALI Berang: “Bongkar Jejak Digital!”
Menanggapi fenomena “proyek ada, lelang tiada” ini, Ristanto Wahyudi mengambil langkah ofensif. Ia mencium adanya upaya sistematis untuk menjebak Dinas PUTR dalam pusaran malpraktik administrasi.
“Saya perintahkan KPA siapkan seluruh bukti jejak digital terkait kronologis ini. Jangan ada satu bit pun data yang dimanipulasi! Serahkan semuanya ke APIP agar mereka bisa mengeluarkan rekomendasi hukum yang objektif. Kita tantang siapa yang bermain di balik sistem ini,” tegas Ristanto Wahyudi saat dihubungi tintamerah.co, Jumat (3/4/2026).
Analisis Tajam: Transparansi atau Konspirasi?
Keterangan Kadis PUTR ini membuka kotak pandora bahwa sistem pengadaan di PALI sedang berada di titik nadir. Jika benar KPA bekerja berdasarkan berkas lengkap dari ULP pada bulan Juni, maka status “Gagal” yang baru muncul di sistem pada bulan Desember adalah sebuah kebohongan publik yang terstruktur.
Bagaimana bisa uang negara bergerak untuk proyek yang statusnya “Gagal”? Jika ini adalah kesalahan sistem, maka sistemnya busuk. Namun jika ini disengaja, maka ada aktor intelektual yang mencoba melakukan “pembunuhan karakter” terhadap dinas terkait atau mencoba menggoyang legalitas pengerjaan proyek tersebut.
Menanti Taji APIP
Kini bola panas ada di tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat PALI tidak butuh sekadar penjelasan teknis yang berbelit. Publik menuntut pembuktian: Siapa yang mengklik tombol “Gagal” saat jalan sudah jadi?
Ini bukan sekadar masalah administrasi; ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan Bumi Serepat Serasan. Jika APIP gagal mengungkap aktor di balik manipulasi status ini, maka kepercayaan publik terhadap transparansi pembangunan di PALI dipastikan akan runtuh total.
Masyarakat PALI kini menunggu: Apakah jejak digital ini akan menyeret nama-nama baru, atau justru mengungkap bobroknya koordinasi antar lembaga di Bumi Serepat Serasan?
Satu yang pasti: Proyek sudah selesai, uang negara sudah bergerak, namun status lelang justru “Gagal”. Ini adalah tamparan keras bagi transparansi tata kelola proyek di PALI.
Publik kini menunggu: Apakah ini murni kesalahan sistem, ataukah ada upaya sistematis untuk menjebak dinas terkait dalam pusaran maladministrasi?
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















